Suara.com - Korea Selatan pada hari Senin memecat setidaknya empat komandan militer senior terkait dengan dekrit darurat militer yang diumumkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Presiden Yoon Suk Yeol sendiri telah dimakzulkan bulan lalu.
Menurut Kementerian Pertahanan Korea Selatan, pejabat militer yang dipecat mencakup Letnan Jenderal Yeo In-hyung, Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan; Mayor Jenderal Moon Sang-ho, Kepala Komando Intelijen Pertahanan; Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota; dan Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, Kepala Komando Perang Khusus Angkatan Darat.
Keempatnya diduga terlibat dalam operasi darurat militer pada tanggal 3 Desember 2024.
Keputusan pemecatan ini diambil sembari menunggu tinjauan hukum terkait potensi tindakan disipliner terhadap Jenderal Park An-su, Kepala Staf Angkatan Darat, yang menjabat sebagai komandan darurat militer saat itu.
Pemerintah direncanakan akan secara resmi memberi tahu keempat komandan itu pada hari Selasa (21/1) ketika keputusan ini mulai diterapkan.
Sebelumnya pada hari yang sama, polisi Korea Selatan menggerebek kantor kepresidenan untuk mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon.
Presiden yang sudah dimakzulkan kini dipindahkan ke sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul setelah ditangkap secara resmi.
Yoon dipindahkan ke sel isolasi berukuran 12 meter persegi di pusat penahanan Uiwang, yang terletak di selatan Seoul, pada hari Minggu (19/1), setelah Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapannya, menurut Komisaris Jenderal Layanan Koreksi Korea, Shin Yong-hae.
Baca Juga: Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang Ditangkap karena Penyalahgunaan Kekuasaan
Sel tersebut, yang biasanya dapat menampung lima atau enam orang, memiliki ukuran yang sama dengan sel yang digunakan oleh mantan presiden yang ditahan, kata Shin kepada para anggota parlemen.
Yoon menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap secara resmi saat masih menjabat.
Penangkapannya terjadi setelah pengadilan Seoul mengeluarkan surat perintah penahanan pada hari Minggu untuk memperpanjang masa penahanannya terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada bulan lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Pendukung Presiden Korea Selatan Serbu Ruang Sidang, 45 Ditangkap
-
Dramatis! Nasib Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Ditentukan, Terancam Ditahan 20 Hari
-
Yoon Suk Yeol Ditangkap, Korea Selatan Cetak Rekor: Kepemimpinan Tiga Presiden dalam Satu Bulan
-
Yoon Suk Yeol Akhirnya Hadir di Pengadilan Terkait Penahanan dan Gagalnya Usaha Darurat Militer
-
Profil Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan yang Ditangkap karena Penyalahgunaan Kekuasaan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK