Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Senin menandatangani perintah eksekutif yang diklaim bertujuan untuk memulihkan kebebasan berbicara dan mengakhiri penyensoran. Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menyoroti tindakan masa lalunya dalam mengancam dan menuntut jurnalis, kritikus, serta lawan politiknya.
Latar Belakang dan Signifikansi
Trump dan sekutunya dari Partai Republik menuduh pemerintahan Presiden Joe Biden telah mendorong pembatasan kebebasan berbicara di platform daring. Tuduhan tersebut terutama terkait dengan upaya pemerintah dalam menangani klaim palsu mengenai vaksin dan pemilu.
Namun, Mahkamah Agung AS pada bulan Juni memutuskan bahwa interaksi pemerintahan Biden dengan perusahaan media sosial tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Konteks dan Kontroversi
Trump sendiri telah mengalami pembatasan di platform media sosial setelah insiden serangan ke Gedung Capitol AS oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021, yang terjadi setelah kekalahannya dalam pemilu 2020 melawan Biden.
Ironisnya, Trump selama bertahun-tahun telah menggunakan jalur hukum untuk menekan kritik terhadap dirinya. Pada tahun 2022, ia menggugat mantan pesaing politiknya, Hillary Clinton, atas komentar terkait dugaan hubungan kampanyenya dengan Rusia, namun gugatan tersebut dibatalkan dengan alasan sebagai penyalahgunaan pengadilan.
Selain itu, Trump telah berulang kali menyebut wartawan sebagai "musuh rakyat" dan menggugat berbagai media besar, termasuk CNN, ABC News, CBS News, penerbit Simon & Schuster, serta Des Moines Register. Beberapa gugatan tersebut telah dibatalkan atau diselesaikan di luar pengadilan.
Pendapat Para Ahli
Profesor David Kaye dari Universitas California, Irvine, menegaskan bahwa pemerintah federal telah dilarang mencampuri kebebasan berbicara warga negaranya berdasarkan Amandemen Pertama. Oleh karena itu, menurutnya, perintah eksekutif Trump tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berlaku.
Kaye, yang juga mantan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kebebasan berbicara, mengkritik langkah ini sebagai tindakan hubungan masyarakat yang sangat sinis.
"Anda tidak bisa di satu sisi mengatakan, 'Media adalah musuh rakyat,' dan di saat yang sama mengatakan, 'Ini adalah kebijakan Amerika Serikat untuk menjamin hak rakyat Amerika untuk terlibat dalam kebebasan berbicara yang dilindungi oleh konstitusi.' Kedua hal itu tidak cocok," katanya.
Baca Juga: Gestur Elon Musk saat Pidato di Pelantikan Donald Trump Picu Kontroversi
Pernyataan Gedung Putih
Setelah pelantikan Trump, Gedung Putih merilis pernyataan yang menegaskan bahwa pemerintahan sebelumnya telah menginjak-injak hak kebebasan berbicara dengan menyensor ucapan warga Amerika di platform daring. Mereka menuduh pemerintah sebelumnya menggunakan tekanan koersif terhadap perusahaan media sosial untuk membatasi atau menghapus konten yang dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Kesimpulan
Perintah eksekutif Trump ini mencerminkan upaya politiknya untuk menampilkan diri sebagai pembela kebebasan berbicara, meskipun rekam jejaknya menunjukkan tindakan yang bertolak belakang. Sementara sekutunya menyambut baik langkah ini, para pengkritik menilai bahwa tindakan tersebut lebih bersifat simbolis dan tidak memiliki dampak nyata dalam sistem hukum yang sudah ada.
Berita Terkait
-
Gestur Elon Musk saat Pidato di Pelantikan Donald Trump Picu Kontroversi
-
Terungkap! Elon Musk Pimpin Departemen Khusus di Kabinet Donald Trump
-
Donald Trump Sebut Putin Menghancurkan Rusia karena Enggan Damai dengan Ukraina
-
Donald Trump Effect: Memecoin TRUMP Picu Lonjakan Harga Solana dan Minat Kripto!
-
Donald Trump: Saya Ingin Dikenang Sebagai Pembawa Perdamaian, Bukan Pejuang Perang
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!