Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Senin menandatangani perintah eksekutif yang diklaim bertujuan untuk memulihkan kebebasan berbicara dan mengakhiri penyensoran. Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak yang menyoroti tindakan masa lalunya dalam mengancam dan menuntut jurnalis, kritikus, serta lawan politiknya.
Latar Belakang dan Signifikansi
Trump dan sekutunya dari Partai Republik menuduh pemerintahan Presiden Joe Biden telah mendorong pembatasan kebebasan berbicara di platform daring. Tuduhan tersebut terutama terkait dengan upaya pemerintah dalam menangani klaim palsu mengenai vaksin dan pemilu.
Namun, Mahkamah Agung AS pada bulan Juni memutuskan bahwa interaksi pemerintahan Biden dengan perusahaan media sosial tidak melanggar perlindungan kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Konteks dan Kontroversi
Trump sendiri telah mengalami pembatasan di platform media sosial setelah insiden serangan ke Gedung Capitol AS oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021, yang terjadi setelah kekalahannya dalam pemilu 2020 melawan Biden.
Ironisnya, Trump selama bertahun-tahun telah menggunakan jalur hukum untuk menekan kritik terhadap dirinya. Pada tahun 2022, ia menggugat mantan pesaing politiknya, Hillary Clinton, atas komentar terkait dugaan hubungan kampanyenya dengan Rusia, namun gugatan tersebut dibatalkan dengan alasan sebagai penyalahgunaan pengadilan.
Selain itu, Trump telah berulang kali menyebut wartawan sebagai "musuh rakyat" dan menggugat berbagai media besar, termasuk CNN, ABC News, CBS News, penerbit Simon & Schuster, serta Des Moines Register. Beberapa gugatan tersebut telah dibatalkan atau diselesaikan di luar pengadilan.
Pendapat Para Ahli
Profesor David Kaye dari Universitas California, Irvine, menegaskan bahwa pemerintah federal telah dilarang mencampuri kebebasan berbicara warga negaranya berdasarkan Amandemen Pertama. Oleh karena itu, menurutnya, perintah eksekutif Trump tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berlaku.
Kaye, yang juga mantan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kebebasan berbicara, mengkritik langkah ini sebagai tindakan hubungan masyarakat yang sangat sinis.
"Anda tidak bisa di satu sisi mengatakan, 'Media adalah musuh rakyat,' dan di saat yang sama mengatakan, 'Ini adalah kebijakan Amerika Serikat untuk menjamin hak rakyat Amerika untuk terlibat dalam kebebasan berbicara yang dilindungi oleh konstitusi.' Kedua hal itu tidak cocok," katanya.
Baca Juga: Gestur Elon Musk saat Pidato di Pelantikan Donald Trump Picu Kontroversi
Pernyataan Gedung Putih
Setelah pelantikan Trump, Gedung Putih merilis pernyataan yang menegaskan bahwa pemerintahan sebelumnya telah menginjak-injak hak kebebasan berbicara dengan menyensor ucapan warga Amerika di platform daring. Mereka menuduh pemerintah sebelumnya menggunakan tekanan koersif terhadap perusahaan media sosial untuk membatasi atau menghapus konten yang dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Kesimpulan
Perintah eksekutif Trump ini mencerminkan upaya politiknya untuk menampilkan diri sebagai pembela kebebasan berbicara, meskipun rekam jejaknya menunjukkan tindakan yang bertolak belakang. Sementara sekutunya menyambut baik langkah ini, para pengkritik menilai bahwa tindakan tersebut lebih bersifat simbolis dan tidak memiliki dampak nyata dalam sistem hukum yang sudah ada.
Berita Terkait
-
Gestur Elon Musk saat Pidato di Pelantikan Donald Trump Picu Kontroversi
-
Terungkap! Elon Musk Pimpin Departemen Khusus di Kabinet Donald Trump
-
Donald Trump Sebut Putin Menghancurkan Rusia karena Enggan Damai dengan Ukraina
-
Donald Trump Effect: Memecoin TRUMP Picu Lonjakan Harga Solana dan Minat Kripto!
-
Donald Trump: Saya Ingin Dikenang Sebagai Pembawa Perdamaian, Bukan Pejuang Perang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh