Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan jika rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di masa reses sudah atas persetujuan pimpinan DPR RI.
"Sudah, itu sudah mendapatkan (izin menggelar rapat di tengah masa reses)," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, pimpinan DPR RI akan memberikan izin untuk alat kelengkapan dewan menggelar rapat di masa reses kalau dianggap penting dan diperlukan.
"Jikalau dianggap itu penting dan diperlukan, memperbolehkan AKD untuk melakukan rapat dalam menjaring aspirasi dan menyelesaikan hal-hal yang dianggap penting di masa reses," katanya.
Saat disinggung jika adanya rapat Baleg tersebut tak mengindahkan partisipasi publik dalam pembahasannya, Puan mengaku akan mengecek nanti apa yang dihasilkan oleh Baleg terkait RUU Minerba.
"Ya kami lihat ini bagaimana hasilnya, ini baru pembukaan paripurna, setelah ini saya akan coba cek apa yang dihasilkan dari baleg terkait dengan RUU Minerba," katanya.
"Makanya hari ini kan belum dapat hasil dan belum ada agenda apapun di paripurna, kecuali pelantikan PAW dari anggota fraksi PKB," sambungnya.
Diprotes PDIP
Legislator PDIP, Putra Nababan mengkritisi agenda Baleg yang membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Putra menyoroti agenda tersebut dilakukan di masa reses DPR RI. Terlebih juga ia mengaku belum menerima naskah akademik RUU Minerba yang jadi pembahasan.
"Saya tidak masuk dalam substansi dulu. Karena sudsh menjadi tugas saya ssbshai anggots baleg, untuk kita bersama menjaga marwah dari baleg yang terhormat ini. Terutama ketika kita di awal sidang setelah pelantikan itu punya komitmen bersama, agar proses pembentukan UU ini dijalankan dengan benar dan selurus-lurusnya," kata Putra dalam rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ia pun mempertanyakan soal naskah akademik RUU Minerba yang terdapat tambahan beberapa pasal. Putra mengaku belum sempat membaca naskahnya lantaran naskah baru dikirim 30 menit sebelum rapat.
"Ya kayaknya kok enggak mungkin kita bikin UU tanpa membaca naskah akademik. Lalu dikirim 30 menit sebelumnya. Panjanya 78 halaman, mohon izin saya belum sempat baca. Mohon izin maaf saya belum baca," ujarnya.
"Ini termasuk tanggung jawab saya kepada konstituen saya. Di jakarts timur bahwa anggotanya belum sempat baca naskah akademik sebelum bikin UU," sambungnya.
Kemudian Putra menyinggung soal partisipasi publik terhadap pembahasan RUU Minerba.
Berita Terkait
-
Korban sampai Berkali-kali Minta Ampun, Aksi Arogan Menteri Satryo Ngamuk ke Anak Buah: Lu Sengaja Bikin Rumah Mati Air?
-
Protes Baleg DPR Bahas RUU Minerba di Masa Reses, Legislator PDIP Ngotot Minta Naskah Akademik: Biar Cepat Ada Contekan
-
Trending di X Gegara Arogan, Detik-detik Mobil RI 25 Menteri Satryo Dikepung Puluhan ASN: Turun!
-
Datangi Kantor Fraksi NasDem, Surya Paloh Puji Anak Buahnya di DPR: Hebat Diam-diam Renovasi
-
Komentari Demo ASN Kemendikti Saintek, Pandji Pragiwaksono Sindir Aksi Arogan Menteri Satryo Mirip Prabowo?
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS
-
Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Berisiko Mandek, Pukat UGM Desak KPK Ambil Alih
-
Riset ITS Kembangkan Bensin Sawit: Seberapa Besar Peluangnya Menggantikan BBM Fosil?
-
Ancaman Bom Warnai Hari Pertama MPLS, Pemprov DKI Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum