Dengan begitu, Agus menegaskan tidak ada praktik kartel politik atau rekayasa untuk menentukan calon yang diusung partai politik dalam pilkada.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor Urut 1 Isran Noor-Hadi Mulyadi mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rudy Mas'ud-Seno Aji dibatalkan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Refly menjelaskan pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Timur terjadi secara TSM berupa kartel politik, politik uang (money politic), pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, dan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral.
Terkait kartel politik, Refly menyebut pihaknya melihat ada upaya untuk memborong semua partai politik dalam mengusung calon tunggal di Pilgub Kalimantan Timur. Namun akhirnya, terdapat dua pasangan calon yang berkontestasi dalam Pilgub Kalimantan Timur.
“Jadi dari sembilan fraksi, sembilan partai yang ada di DPRD Kalimantan TImur, itu semua diborong oleh pasangan 02 dan 01 akhirnya didukung dua partai saja, yaitu PDIP dan Partai Demokrat dan itu pas 11 kursi dengan 20 persen kursi,” kata Refly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“Ada soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi,” tambah dia.
Soal politik uang, Refly mengatakan ada salah satu peristiwa yaitu ditemukannya "Laporan Pertanggungjawaban Siraman Kabupaten Kutai Kertanegara Rudy Mas'ud-Seno Aji 26 November 2024" yang berisi pemberian dan penerimaan uang oleh warga, khususnya di Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pada laporan tersebut, lanjut Refly, terdapat informasi yang menunjukkan foto warga yang berpose mengacungkan dua jari sambil menerima uang dan stiker pasangan calon Rudy Mas'ud-Seno.
Selain itu, dia juga mengungkapkan terdapat pula daftar nama orang yang membagikan dan menerima uang untuk memenangkan Rudy-Seno tersebut.
Terkait pelibatan aparat dan struktur pemerintahan, Refly menyebut ada indikasi pengerahan Ketua RT yang menjadi garda terdepan dalam praktik politik uang untuk mendukung pasangan Rudy-Seno. Untuk itu, dia menilai bahwa Pilgub Kalimantan Timur memang dirancang untuk menjadi kontestasi politik yang tidak adil dan jujur.
Perihal penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) yang tidak netral dan profesional, Refly menilai KPU Provinsi Kalimantan Timur seharusnya mendiskualifikasi Rudy-Seno. Sebab, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa penyelenggara dapat mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang dalam sebuah kontestasi.
"Tetapi yang kami persoalkan adalah dari ribuan bukti tentang money politic ini, tidak ada satupun kemudian yang terbukti. Padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan adanya money politic tersebut, apalagi ada laporan seperti ini," ujar Refly.
Dengan begitu, Refly Harun meminta Keputusan KPU Provinsi Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 yang menetapkan Paslon Nomor Urut 2, Rudy Mas'ud-Seno Aji sebagai pemenang Pilkada Kaltim dibatalkan.
Selain itu, Refly juga mendorong MK untuk mendiskualifikasi Rudy Mas'ud-Seno Aji atau menetapkan perolehan hasil suara Rudy-Seno menjadi 0 dan Isran Noor-Hadi Mulyadi menjadi 793.793 suara.
Berita Terkait
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
-
Kelakar Hakim MK Soal Janji Umrah Gratis Cabup-Cawabup Belitung Timur: Nggak Diterima Tuhan
-
Coret Satu Paslon, Dalih KPU Ogah Pakai Sistem Kotak Kosong di Banjarbaru
-
Cek Fakta: MK Era Prabowo Berani Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?