Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video dengan narasi tentang pembatalan masa jabatan kepala desa oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di era Prabowo.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “@partai.gerindra43267” pada Rabu, (8/1/2025) dengan narasi lengkap sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi di era Presiden Prabowo berani membatalkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Langkah tegas MK menunjukkan independensi, meski memicu pro-kontra: ada yang kecewa kehilangan jabatan yang dianggap akan bertambah jadi 8 tahun”
Saat dilihat pada Jumat (17/01/ 2025), unggahan telah dibanjiri 25,3 ribu tanda suka, mendapatkan lebih dari 3,7 ribu komentar, dan dibagikan ulang sekitar 3 ribu kali.
Penjelasan
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta kompas.com disebutkan bahwa Keputusan MK pada 3 Januari 2025 bukanlah soal pembatalan UU Desa terkait masa jabatan kepala desa.
Pada tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu masih menjabat, meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satunya memuat revisi mengenai masa jabatan kepala desa.
Pasal 39 UU tersebut mengatur masa jabatan kepala desa yakni delapan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua kali masa jabatan.
Seperti diketahui masa jabatan kepala desa ini menyebabkan banyak pro dan kontra, termasuk yang dilakukan oleh Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama tiga kepala desa.
Mereka mengajukan permohonan uji materi Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Sementara, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Namun, MK tidak dapat menerima permohonan karena dinilai telah kehilangan obyek. MK tidak membatalkan UU Desa, melainkan menolak permohonan uji materi perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan dengan klaim “MK di era Prabowo batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Berita Terkait
-
Sepakat Bongkar Pagar Laut Tangerang, Menteri KKP Trenggono Kini Menghadap Prabowo di Istana
-
RI 25 Susul Nasib RI 36, Netizen Sebut Kabinet Prabowo Problematik
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
-
Prabowo Mau Evaluasi Status PSN PIK 2 yang Jadi 'Kado' Jokowi ke Aguan
-
Meski Klaim Harga-harga Kebutuhan Turun, Prabowo Sebut Tak Ada Tanggal Merah di Kabinet: Saya belum Puas!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?