Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah Indonesia masih mempelajari soal wacana memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
"Belum ada diputuskan akan kita minta dia ditransfer ke Indonesia, itu belum. Kita sedang mempelajari, menjajaki, dan mengoordinasikan ini, bukan hanya kami, tetapi juga instansi atau badan atau kementerian yang lain," kata Yusril di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurut dia, pemerintah sedang mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Koordinasi dimaksud untuk menentukan sikap pemerintah terhadap mantan teroris yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.
"Sehingga nanti kita sampai pada satu kesimpulan akan seperti apa yang kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," terang Yusril.
Hambali sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap.
Hambali kemudian diringkus dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.
"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil," katanya.
Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali karena telah melampaui batas waktu.
Baca Juga: Profil Gugum Ridho Putra, Ketum PBB yang Baru Koponakan Yusril Ihza Mahendra!
Yusril menjelaskan suatu kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.
Namun demikian, Hambali dapat diadili atas kasus terorisme yang dilakukannya setelah Bom Bali 2002.
"Kalau Bom Bali sudah kedaluwarsa, tetapi kalau kasus-kasus kegiatan terorismenya berlanjut terus. Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri, tetapi kan berlaku asas personal bahwa kejahatan yang dilakukan oleh WNI meskipun di luar teritori Indonesia, itu tetap berlaku hukum Indonesia," ucap Menko.
Pemerintah tidak memasang target waktu untuk merampungkan wacana pemulangan Hambali.
Yusril menyatakan hal itu tidak termasuk prioritas yang perlu segera diselesaikan.
Selain Hambali, Menko Yusril juga menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap WNI lainnya yang dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati di negara lain.
Berita Terkait
-
Profil Gugum Ridho Putra, Ketum PBB yang Baru Koponakan Yusril Ihza Mahendra!
-
Demi Rebut Kursi Ketum PBB, Afriansyah Noor Tak Gentar Lawan Putra hingga Keponakan Yusril
-
Kepala Daerah Terpilih Bakal Jalani Retreat Usai Dilantik, Siap-siap Digembleng Bak Tentara?
-
Klaim Sudah Didukung 26 DPW, Keponakan Yusril Deklarasikan Maju Jadi Caketum Partai Bulan Bintang
-
Yusril Sebut Pemerintah Pertimbangkan Pengampunan untuk 1.200 Anggota Jemaah Islamiyah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar