Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka spesialis pencurian rumah kosong, berinisial R serta 3 penadah hasil kejahatan berinisial JAS, SB, dan TWS.
Dalam menjalankan aksinya, R diketahui selalu berkomplot. Namun rekannya dalam melakukan aksi kejahatan hingga saat ini masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan komplotan ini sudah kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Total ada 7 laporan polisi mengenai kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan oleh komplotan ini.
“Keempat tersangka ini ditangkap, kejadian terakhir itu adalah tanggal 13 ya kejadiannya berdasarkan 7 laporan polisi yang ada,” kata Ade Ary, saat di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2025).
Dalam aksinya, R bersama komplotannya menyasar rumah secara acak yang berada di berbagai wilayah. Mereka pernah melakukan aksi pembobolan di wilayah Jatinegara pada Agustus 2024 silam.
Rumah lain yang pernah digasak komplotan ini yakni berada di Tebet pada bulan Oktober 2024. Hingga akhirnya setelah menjebol rumah di kawasan Jagakarsa, pada Januari 2025 lalu, mereka bisa tertangkap.
Dalam penangkapan terhadap para tersangka, polisi harus bekerja ekstra, lantaran anggota komplotan ini sempat melarikan diri ke berbagai wilayah.
“Ada yang ditangkap di Jogja, kemudian di Jakarta Timur, dan juga di Pandeglang, Banten. Ini Empat orang tersangka berhasil diamankan,” ucap Ade Ary.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas Selama Masa Mudik, Kapolri Pastikan TNI-Polri Akan Patroli Rumah Kosong
Sebelum memulai aksinya, R bersama komplotannya terlebih dahulu melakukan penyisiran sambil menggambar situasi di lokasi yang akan menjadi targetnya. Setelah itu mereka langsung beraksi melancarkan pencurian.
“Mereka spesialis begitu ciri-cirinya sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan. Maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pencurian di lokasi terakhir, para tersangka berhasil menggondol sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah, perhiasan, dan barang-barang elektronik berharga lainnya.
Berdasarkan pengakuannya, R telah melakukan aksi pembobolan rumah sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Atas tindakannya, R disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Sementara ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP lantaran telah menjadi penadah barang hasil curian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi