Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka spesialis pencurian rumah kosong, berinisial R serta 3 penadah hasil kejahatan berinisial JAS, SB, dan TWS.
Dalam menjalankan aksinya, R diketahui selalu berkomplot. Namun rekannya dalam melakukan aksi kejahatan hingga saat ini masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan komplotan ini sudah kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Total ada 7 laporan polisi mengenai kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan oleh komplotan ini.
“Keempat tersangka ini ditangkap, kejadian terakhir itu adalah tanggal 13 ya kejadiannya berdasarkan 7 laporan polisi yang ada,” kata Ade Ary, saat di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2025).
Dalam aksinya, R bersama komplotannya menyasar rumah secara acak yang berada di berbagai wilayah. Mereka pernah melakukan aksi pembobolan di wilayah Jatinegara pada Agustus 2024 silam.
Rumah lain yang pernah digasak komplotan ini yakni berada di Tebet pada bulan Oktober 2024. Hingga akhirnya setelah menjebol rumah di kawasan Jagakarsa, pada Januari 2025 lalu, mereka bisa tertangkap.
Dalam penangkapan terhadap para tersangka, polisi harus bekerja ekstra, lantaran anggota komplotan ini sempat melarikan diri ke berbagai wilayah.
“Ada yang ditangkap di Jogja, kemudian di Jakarta Timur, dan juga di Pandeglang, Banten. Ini Empat orang tersangka berhasil diamankan,” ucap Ade Ary.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas Selama Masa Mudik, Kapolri Pastikan TNI-Polri Akan Patroli Rumah Kosong
Sebelum memulai aksinya, R bersama komplotannya terlebih dahulu melakukan penyisiran sambil menggambar situasi di lokasi yang akan menjadi targetnya. Setelah itu mereka langsung beraksi melancarkan pencurian.
“Mereka spesialis begitu ciri-cirinya sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan. Maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pencurian di lokasi terakhir, para tersangka berhasil menggondol sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah, perhiasan, dan barang-barang elektronik berharga lainnya.
Berdasarkan pengakuannya, R telah melakukan aksi pembobolan rumah sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Atas tindakannya, R disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Sementara ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP lantaran telah menjadi penadah barang hasil curian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Ada Terdakwa Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Tersandung Kasus Petral, Ada Riza Chalid?
-
Skandal Korupsi Ekspor POME: Kejagung Periksa 40 Saksi, Pejabat dan Swasta Dibidik
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...