Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka spesialis pencurian rumah kosong, berinisial R serta 3 penadah hasil kejahatan berinisial JAS, SB, dan TWS.
Dalam menjalankan aksinya, R diketahui selalu berkomplot. Namun rekannya dalam melakukan aksi kejahatan hingga saat ini masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan komplotan ini sudah kerap melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Total ada 7 laporan polisi mengenai kasus pembobolan rumah kosong yang dilakukan oleh komplotan ini.
“Keempat tersangka ini ditangkap, kejadian terakhir itu adalah tanggal 13 ya kejadiannya berdasarkan 7 laporan polisi yang ada,” kata Ade Ary, saat di Polda Metro Jaya, Rabu (22/1/2025).
Dalam aksinya, R bersama komplotannya menyasar rumah secara acak yang berada di berbagai wilayah. Mereka pernah melakukan aksi pembobolan di wilayah Jatinegara pada Agustus 2024 silam.
Rumah lain yang pernah digasak komplotan ini yakni berada di Tebet pada bulan Oktober 2024. Hingga akhirnya setelah menjebol rumah di kawasan Jagakarsa, pada Januari 2025 lalu, mereka bisa tertangkap.
Dalam penangkapan terhadap para tersangka, polisi harus bekerja ekstra, lantaran anggota komplotan ini sempat melarikan diri ke berbagai wilayah.
“Ada yang ditangkap di Jogja, kemudian di Jakarta Timur, dan juga di Pandeglang, Banten. Ini Empat orang tersangka berhasil diamankan,” ucap Ade Ary.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas Selama Masa Mudik, Kapolri Pastikan TNI-Polri Akan Patroli Rumah Kosong
Sebelum memulai aksinya, R bersama komplotannya terlebih dahulu melakukan penyisiran sambil menggambar situasi di lokasi yang akan menjadi targetnya. Setelah itu mereka langsung beraksi melancarkan pencurian.
“Mereka spesialis begitu ciri-cirinya sudah diketahui, diidentifikasi dan mereka temukan. Maka mereka langsung mencokel gerbang, kemudian masuk mencokel pintu dan mengambil barang-barang korban,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pencurian di lokasi terakhir, para tersangka berhasil menggondol sebuah mobil Honda Jazz berwarna merah, perhiasan, dan barang-barang elektronik berharga lainnya.
Berdasarkan pengakuannya, R telah melakukan aksi pembobolan rumah sebanyak 20 kali di berbagai tempat. Atas tindakannya, R disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Sementara ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 480 KUHP lantaran telah menjadi penadah barang hasil curian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026