Suara.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, luas perairan di Sidoarjo, Jawa Timur, yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Dia menyebut, dari 656 hektare perairan di Siduarjo yang diklaim dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), lebih dari setengahnya berstatus HGB.
"Temuan SHGB seluas 656 hektare di perairan Siduarjo, jadi status yang diduga punya HGB di laut diduga 437,5 hektare. Landasan hukumnya Perda 10 tahun 2023 tentang RTRWP Jawa Timur," ujar Sakti saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
RTRWP sendiri adalah rencana tata ruang yang meliputi wilayah provinsi. Sakti mengungkapkan kalau lokasi 400 lebih hektare dengan HGB itu ada di zona-zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. HGB itu disebut milik atas nama PT Surya Inti Permata dan PT Semueru Cemerlang.
"HGB terbit 1996 dan berakhir 2026," kata Sakti.
Menindaklanjuto temuan tersebut, Sakti menyampaikan kalau kementeriannya telah melakukan identifikasi melalui studi analisis garis pantai dengan mengacu Perda 10/2023.
"Rencana tindaklanjut KKP berkoordinaai kementerian ATR/BPN dan Pemda Jawa Timur untuk lakukan verifikasi lapangan secara bersama," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menyebutkan kalau pihaknya masih mencari tahu data asal usul status HGB di atas laut tersebut.
"Entah dulu di mana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," ujarnya.
Baca Juga: Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
Berita Terkait
-
Cuci Tangan Para Menteri Era Jokowi soal HGB Pagar Laut Tangerang
-
Sosok Hadi Tjahjanto, Mantan Panglima TNI dan Menteri ATR yang Tak Tahu Dokumen Pagar Laut Terbit di Eranya!
-
HGB di Atas Laut? Mahfud MD Heran dan Sebut Ada Pelanggaran Hukum
-
3 Menteri Ini Hartanya Lebih Banyak dari Prabowo Subianto, LHKPN Capai Triliunan
-
Misteri Pagar Laut 30 Km di Tangerang, KKP Buru Dalang di Balik Klaim Nelayan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal