Suara.com - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku senang atas pelaporan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke KPK. Pelaporan MAKI terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga berbau korupsi.
Nusron pun menganggap jika pelaporan yang dilakukan MAKI merupakan kontrol sosial.
"Itu bagian energi, bagian dari support, bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin secepat mungkin dapat dituntaskan," kata Nusron di Tangerang dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Dia pun mengaku mendukung soal pelaporan yang dilakukan MAKI karena dianggap turut membantu pemerintah untuk mengusut tuntas polemik pagar laut tersebut.
"Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih," ungkapnya.
Nusron juga bilang, bila jajarannya saat ini akan terus fokus menyelesaikan terkait dugaan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik pagar laut yang dimiliki anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yakni anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
"Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri," kata dia.
Laporkan 2 Mantan Menteri ke KPK
Sebelumnya, Boyamin MAKI melaporkan dua mantan menteri ke KPK terkait penerbitan sertifikat HGB/HM pagar laut di perairan Tangerang.
Baca Juga: Tertawa Ada HGB di Atas Laut, Mahfud MD: Hukum Diinjak-injak Bandit, Masak Kita Diam Aja?
“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Pada kesempatan ini, Boyamin menilai menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Untuk itu, dia meyakini berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.
“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujar Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin mengaku tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan lantaran dia menyebut tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.
Dengan begitu, dia meyakini adanya pelanggaran Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. Dia menilai KPK berwenang untuk menangani perkara yang dimaksud dalam Pasal 9 UU Tipikor tersebut.
“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ucap Boyamin.
Berita Terkait
-
Tertawa Ada HGB di Atas Laut, Mahfud MD: Hukum Diinjak-injak Bandit, Masak Kita Diam Aja?
-
Resmi Batalkan 50 Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR Nusron Ungkap Pemiliknya!
-
Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Begini Adu Argumen Kades Kohod Vs Menteri ATR Nusron Wahid
-
Eks Menteri ATR Hadi-AHY 'Buang Badan' soal HGB Pagar Laut? Akbar Faizal Sindir Pejabat Cuma Gagah di Kamera
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT