Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup untuk menunjukkan bukti atas keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Grup (ASG) yang menyebut anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedural.
"Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, pengakuan ASG yang hanya memiliki satu SHGB secara sah dan prosedural di wilayah Kohod tersebut merupakan hak mereka dan hal itu tidak menjadi permasalahan.
Namun, dalam hal ini, pihaknya hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB tersebut.
"Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini akan menuntaskan secepatnya dan setepat mungkin.
Mengingat sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, lanjut Nusron, sehingga prosesnya memerlukan waktu yang cukup.
"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui.
Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil," katanya.
Terdapat 263 bidang SHGB/SHM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Pernyataan Agung Sedayu Group
Sebelumnya, Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di kawasan pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan sesuai prosedural.
Muannas Alaidid mengatakan bahwa dari kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Dalam hal ini, ditegaskan Muannas, bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya tersebut hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Tag
Berita Terkait
-
Eks Bupati Tangerang Usai Foto Dirinya Disebar Pengacara Agung Sedayu Soal Pagar Laut: Itu 2014, Sudah Dipagar-pagar
-
Mahfud MD Heran Aparat Tak Tegas di Kasus Pagar Laut Tangerang: Seharusnya Dinyatakan Pidana
-
Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Berbau Korupsi-Kolusi, Mahfud MD: Aneh, Kok Aparat Tak Bersikap Tegas?
-
Sosok Arsin, Kades Kohod yang Bela Proyek Pagar Laut, Disebut Punya Kekayaan Miliaran
-
Pihak Aguan Klaim SHGB Pagar Laut Hanya di Satu Kecamatan, Nusron Jawab Tegas: Alamatnya Ada Kok!
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden