Suara.com - Menjelang beberapa minggu memasuki Ramadhan 2025, perhatian masyarakat tertuju pada potensi libur sekolah selama bulan suci ini. Ramadhan diperkirakan berlangsung dari 1 Maret hingga 30 Maret 2025. Lantas, bagaimana kebijakan pemerintah Indonesia terkait libur Ramadhan 2025?
Penetapan jadwal libur ini biasanya diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi panduan bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, apakah benar bahwa sekolah akan diliburkan selama sebulan penuh pada Ramadhan 2025? Berikut informasi selengkapnya.
Libur Sekolah selama Ramadhan 2025
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani pada Senin (20/1/2025) oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Nasaruddin Umar, siswa akan mendapatkan total libur selama tiga pekan untuk periode tersebut.
Adapun rician libur sekolah selama bula Ramadhan 2025 ini nanti adalah sebagai berikut:
1. Libur Awal Ramadan: 27 Februari - 5 Maret 2025
Berdasarkan edaran resmi, siswa akan mendapatkan libur awal Ramadan selama 5 hari, namun menjadi total 7 hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu.
Selama periode ini, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Hari libur yang ditetapkan meliputi tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
2. Kembali Belajar di Sekolah: 6 - 25 Maret 2025
Baca Juga: Sejarah Libur Ramadhan Sebulan Penuh Era Gus Dur, Prabowo Pernah Janji
Setelah libur awal Ramadan, siswa diwajibkan kembali mengikuti pembelajaran di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Selain kegiatan belajar seperti biasa, edaran tersebut juga mendorong pelaksanaan kegiatan keagamaan tambahan.
Bagi siswa muslim, kegiatan ini meliputi tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman guna meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Sedangkan siswa nonmuslim dianjurkan untuk melakukan bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Libur Idul Fitri: 26 Maret - 8 April 2025
Libur Idul Fitri akan berlangsung selama 13 hari, mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Beberapa tanggal yang termasuk dalam libur ini adalah 26, 27, dan 28 Maret, serta 31 Maret dan 1 April sebagai hari libur nasional Idul Fitri, dan dilanjutkan dengan 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Selama masa libur ini, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
4. Kembali Masuk Sekolah: 9 April 2025
Berita Terkait
-
Sejarah Libur Ramadhan Sebulan Penuh Era Gus Dur, Prabowo Pernah Janji
-
Kalender Februari 2025 Lengkap dengan Libur Nasional dan Tanggal Merah
-
Liburan Imlek 2025: Jelajahi 10 Kelenteng Bersejarah di Indonesia
-
Anti Bokek! Rekomendasi Liburan Hemat Saat Libur Panjang 2025
-
Hitung Mundur Ramadhan 2025, Tanggal Berapa Puasa Dimulai?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
KPK Kaji Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Tengah Ancaman Korupsi
-
Tahan Tangis, Ibu di Papua Bongkar Borok Rasisme di Sekolah dan Tuntut Pelaku Dikeluarkan
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan ABG Perempuan di Cilincing: Dijebak, Dicekik, Lalu Dilecehkan
-
Perempuan dan Diskriminasi Berlapis dalam Catatan Pelanggaran HAM di Indonesia
-
Terungkap Setelah Viral atau Tewas, Borok Sistem Perlindungan Anak di Sekolah Dikuliti KPAI
-
Pemerintah Bagi Tugas di Tragedi Ponpes Al Khoziny, Cak Imin: Polisi Kejar Pidana, Kami Urus Santri
-
Akali Petugas dengan Dokumen Palsu, Skema Ilegal Logging Rp240 Miliar Dibongkar
-
Pemprov DKI Ambil Alih Penataan Halte Transjakarta Mangkrak, Termasuk Halte BNN 1
-
Menag Ungkap Banyak Pesantren dan Rumah Ibadah Berdiri di Lokasi Rawan Bencana