Suara.com - Terungkap motif di balik aksi sadis RTH alias A (32) yang memutilasi istri sirinya, Uswatun Khasanah (UK) karena terbakar cemburu dan menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain. Selain itu, RTH juga mengaku sakit hati kepada korban karena ucapannya yang mendoakan hal buruk kepada putri tersangka.
Penangkapan terhadap RTH terjadi setelah polisi menyelidiki penemuan mayat wanita dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Keterangan tersangka RTH diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Farman.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka motifnya adalah pertama korban ini ada ada sakit hati dan cemburu, cemburu karena diketahui korban memasukkan laki-laki lain dalam kos korban. Padahal di luar tersangka di sekitar kos mengakui sebagai suami siri korban,” kata Farman dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).
Selain cemburu, RTH juga sakit hati atas ucapan dari mulut korban. Uswatun dituduh telah menyumpahi anak perempuan tersangka dari istri sahnya.
Menurut pengakuan tersangka, korban pernah mendoakan anak kandungnya tersebut menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Korban pernah berucap bahwa dia mendoakan kalau anaknya sudah besar akan menjadi PSK. Itu membuat tersangka sakit hati,” ujarnya.
Selain itu, korban tidak terima karena tersangka punya anak kedua, sehingga korban pernah mengatakan supaya tersangka menghilangkan anak keduanya.
Perwira dengan tiga melati emas itu menjelaskan berdasarkan CCTV ada dua orang yang diduga berperan terkait peristiwa pembunuhan itu. Satu tersangka berinisial RTH alias A, sedangkan satu lagi sudah diamankan dan diperiksa untuk mendalami peran.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (satu orang lainnya) masih kerabat dari tersangka. Dia dimintai tolong untuk ngedrop (mengantar) tersangka ke rumah neneknya di Daerah Tulungagung yang merupakan rumah kosong,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka juga bercerita jika korban sering meminta uang padanya. Bahkan, saat melakukan pertemuan di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, tersangka sempat menyiapkan uang sebesar Rp1 juta untuk diberikan pada korban.
"Korban sering meminta uang terhadap pelaku. Saat pertemuan di hotel Kediri, Tersangka sudah menyiapkan uang satu juta untuk diberikan kepada korban," katanya.
Kejadian pembunuhan dan mutilasi dilakukan RTH pada 19 Januari 2025 di sebuah hotel di Kediri. Selanjutnya tersangka membuang beberapa potongan tubuh korban di beberapa daerah hingga tanggal 23 Januari 2025.
“Mayat sempat menginap di beberapa tempat, antara lain rumah kosong di Tulungagung, tanggal 21 Januari pembuangan tahap pertama. Tanggal 22 Januari pembuangan tahap kedua terhadap kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,” katanya.
Farman mengemukakan tersangka tidak langsung membuang kepala UK saat itu juga karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal (hukuman) mati atau (penjara) seumur hidup," tambah Farman.
Berita Terkait
-
Sadisnya Pemutilasi Mayat Janda Dalam Koper: Kaki Korban Dibuang di Ponorogo, Kepala di Trenggalek!
-
Jadi Lokasi Janda di Ngawi Dimutilasi Pembunuhnya? Ini Jejak Uswatun Khasanah di Kamar Hotel 301
-
Bak Detektif, Netizen Bongkar Cuitan Random Susi Pudjiastuti, Mahfud MD Ikut Terseret!
-
Pembunuh Mayat Janda dalam Koper Tertangkap, Apa Motif Pelaku Tega Mutilasi Uswatun Khasanah?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya