Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang berlaku.
"Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang MA," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Dalam jumpa pers terkait Gerakan Nurani Bangsa (GNB), dia menjelaskan, dalam panduan peraturan MA telah diatur hukuman yang ideal berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
Namun demikian, Laode tidak menjelaskan berapa vonis yang harus diberikan kepada Harvey jika mengacu pada panduan MA tersebut. Dirinya juga enggan berpendapat terlalu jauh tentang vonis yang diberikan hakim kepada Harvey.
Diketahui, dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Salinan Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah dijelaskan tata cara pengkategorian kerugian negara berdasarkan nilai korupsi sebuah kasus.
Dalam Pasal 6 ayat 1 dijelaskan kerugian paling berat jika kerugian negara di atas Rp100 miliar, kategori berat lebih dari Rp25 miliar, kategori sedang yakni Rp1 miliar hingga Rp25 miliar, dan kategori ringan yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selan itu, peraturan MA tersebut juga mengatur hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan yang dibagi menjadi tiga kategori yakni tinggi, sedang dan rendah.
Berikut pedoman pertimbangan hakim yang diatur dalam Pasal 8 peraturan MA.
"Dalam hal mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditentukan berdasarkan:
Baca Juga: Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi
a. aspek kesalahan tinggi, yaitu:
1. terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama;
2. terdakwa memiliki peran sebagai penganjur atau yang menyuruh melakukan terjadinya tindak pidana korupsi;
3. terdakwa melakukan perbuatannya dengan menggunakan modus operandi a tau sarana/ teknologi canggih; dan/atau
4. terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;
b. aspek dampak tinggi, yaitu:
Berita Terkait
-
Eks Ketua KPK: Harvey Moeis Harusnya Tak Dapat Remisi
-
Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua
-
Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Penjara untuk Koruptor Timah, Eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa
-
Imbas Cuitan Susi Pudjiastuti Viral, Maling Kayu Selamat dari Ancaman Penjara 5 Tahun
-
Susi Pudjiastuti "Nangis" Usai Tahu Maling Kayu Terancam Penjara 5 Tahun: Kontras dengan Harvey Moeis?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini
-
Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius
-
Ledakan Pabrik Kembang Api di China Tewaskan 21 Orang, Puluhan Luka-luka
-
Kasus Kanker Masih Tinggi di Indonesia, Pakar Dorong Perawatan yang Lebih Personal