Suara.com - Pimpinan KPU Kabupaten Barito Utara disebut telah melanggar aturan karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu soal gelaran pemungutan suara ulang alias PSU di dua TPS di kabupaten tersebut.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dalam sidang pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/1/2025).
"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata Asrun.
Asrun juga mempertanyakan dasar KPU untuk tidak menjalankan rekomedasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.
"Kesalahannya di situ jadi kami adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," bebernya.
Selain itu, kubu paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya juga mengungkap kejanggalan pemilih yang ikut menggunakan hak politiknya pada 14 Februari 2024 lalu. Menurutnya, pihaknya menemukan adanya pemilih yang bisa mencoblos di TPU tanpa menggunakan kartu tanda penduduk alias KTP.
Terkait adanya bukti yang dibeberkan, pihaknya pun meminta agar DKPP memberhentikan kelima komisioner KPU karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya tim paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. Berdasar perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 yang dilaporkan paslon itu, pimpinan KPU berstatus teradu adalah Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti..
Berita Terkait
-
KPU Kabupaten Biak Numfor Bantah Pakai Kapal Cinta Damai untuk Distribusi Logistik
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
-
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
KUHAP Baru Disahkan! Gantikan Aturan Warisan Orde Baru
-
Mencekam! Detik-detik Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali Tewaskan 5 Orang, Bus Agra Mas yang Mulai?
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Kunjungi Jepang, Menko Yusril Bahas Reformasi Polri hingga Dukungan Keanggotaan OECD
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD