Suara.com - Pimpinan KPU Kabupaten Barito Utara disebut telah melanggar aturan karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu soal gelaran pemungutan suara ulang alias PSU di dua TPS di kabupaten tersebut.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dalam sidang pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (30/1/2025).
"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, karena wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membuat kajian hukum dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," kata Asrun.
Asrun juga mempertanyakan dasar KPU untuk tidak menjalankan rekomedasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.
"Kesalahannya di situ jadi kami adukan. Ini kan pelanggaran hukum dan termasuk pelanggaran etik," bebernya.
Selain itu, kubu paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya juga mengungkap kejanggalan pemilih yang ikut menggunakan hak politiknya pada 14 Februari 2024 lalu. Menurutnya, pihaknya menemukan adanya pemilih yang bisa mencoblos di TPU tanpa menggunakan kartu tanda penduduk alias KTP.
Terkait adanya bukti yang dibeberkan, pihaknya pun meminta agar DKPP memberhentikan kelima komisioner KPU karena dianggap melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Jadi orang datang, kemudian asumsi ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah warga kita, ya kan itu enggak benar," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya tim paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Barito Utara ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik. Berdasar perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025 yang dilaporkan paslon itu, pimpinan KPU berstatus teradu adalah Siska Dewi Lestari, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti..
Berita Terkait
-
KPU Kabupaten Biak Numfor Bantah Pakai Kapal Cinta Damai untuk Distribusi Logistik
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
-
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
-
Bantah Bagikan Uang Demi Menangkan Cabup-Cawabup, Ketua Bawaslu Belitung Timur di MK: Saya Berani Disumpah
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun
-
Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel
-
Shin Tae-yong Disebut Keras, Hokky Caraka Ungkap Fakta soal Debat Taktik
-
The Magician's Nephew: Menelusuri Penciptaan dan Asal Mula Dunia Narnia
-
Tawuran di Bukit Duri Dipicu Anak SD Tertabrak, Sempat Bikin Perjalanan KRL Terganggu
-
Purbaya Batasi BBM Subsidi ke Desil 10, Klaim Bikin Hemat Anggaran 10 Persen
-
Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan