Suara.com - Menjelang sidang kedua gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maybrat, Calon Bupati nomor urut 2, Agustinus Tenau-Marthen Howay mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Salah tim kuasa hukum Agustinus-Marthen, Arsi Divinubun mengatakan, penyelenggara pemilu dianggap tidak profesional dan secara terang-terangan berpihak kepada salah satu paslon tertentu sehingga menimbulkan konflik antar warga.
“Penyelenggara Pemilu diduga telah melakukan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan Pemilu, tidak profesional, tidak jujur, tidak adil serta secara terang-terangan berpihak pada Paslon tertentu,” kata Arsi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/1/2025).
“Hal ini membahayakan proses demokrasi dan penegakan hukum dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Maybrat dan berpotensi memicu timbulnya konflik horizontal di masyarakat,” tambahnya.
Arsi berharap, DKPP bisa menindaklanjuti soal dugaan pelanggaran kode etik, yang ditemukan. DKPP juga diharapkan bisa memberikan sanksi terhadap para penyelenggara Pemilu.
“Kami juga meminta ada sanksi terhadap penyelenggara Pemilu di Kabupaten Maybrat,” ungkapnya.
Arsi menilai, KPU Kabupaten Maybrat dengan sengaja melanggar asas dan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan sebab terlibat aktif dalam pengaturan perekrutan anggota KPPS untuk menempatkan orang-orang Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai anggota KPPS di seluruh kampung di Kabupaten Maybrat.
Bawaslu, lanjutnya, diduga dengan sengaja mengabaikan kewajiban sebagai pengawas Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya.
Lantaran sebanyak 126 laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Maybrat namun tidak ada satupun yang diproses.
Baca Juga: Boyamin Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK soal Skandal Pagar Laut, Nusron Wahid Senang: Terima Kasih
“Kami menduga penyelenggara pemilu bekerjasama dalam upaya memenangkan Pasangan tertentu karena dengan sengaja menghindar dan tidak serius dalam menangani setiap laporan dari pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi hampir di seluruh TPS,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
-
Hakim Saldi Isra Cecar KPU Sulsel Soal Pemilih Siluman, Heran Pemilih Pilkada Ngaku Kerja di Hari Libur Nasional
-
KPU Jatim Bantah Ada Pembagian Bansos PKH Demi Menangkan Khofifah-Emil
-
Tepis Tudingan Kubu Risma-Gus Hans, KPU Jatim soal Kasus DPT Menangkan Khofifah-Emil di TPS: Kesalahan KPPS
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay