Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor membantah dalil penggunaan kapal motor ‘Cinta Damai’ yang dimiliki salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor, Erwin Sumas Hutagaol dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Erwin, KPU Kabupaten Biak Numfor menggunakan jasa pihak kedua yaitu CV. Cahaya Motor untuk pendistibusian logistik Pilkada 2024.
Penggunaan jasa tersebut menurut Erwin telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni melalui lelang e-katalog yang ditindaklanjuti dengan surat pesanan/surat perintah kerja/kontrak untuk pekerjaan pengadaan jasa distribusi logistik pemilihan tahun 2024.
“Bahkan, surat perintah kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Cahaya Motor bersama Pejabat Pembuat Komitmen Termohon,” kata Erwin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dia juga menilai dalil penggunaan kapal motor Cinta Damai juga tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Biak Numfor.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan dalam prosesnya, tidak ada keberatan yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor terkait dengan alat transportasi yang digunakan KPU untuk mendistribusikan logistik.
“Tidak ada keberatan yang tersampaikan kepada termohon serta tidak ada rekomendasi yang diterima oleh termohon dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,” ujar Erwin.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho keberatan dengan moda transportasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak untuk distribusi logistik pilkada.
Baca Juga: MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Saint-Yohan, Febrina Aulya Rabbani dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menggunakan kapal motor Cinta Damai yang dimiliki salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.
Pada 24 November 2024, Febri menyebut penggunaan kapal motor tersebut ditujukan untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke lima Distrik Kepulauan Numfor, yaitu Distrik Numfor Timur, Distrik Numfor Barat, Distrik Foiru, Distrik Bruyadori, dan Distrik Orkeri.
“Termohon menggunakan kapal motor Pihak Terkait tersebut tidak hanya satu kali,” kata Febri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Dia menilai penggunaan kapal motor milik salah satu anggota tim sukses (timses) pasangan Markus-Jimmy oleh KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai pelanggaran pada pelaksanaan pilkada.
"Sudah jelas terjadi kecurangan-kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor 2024 secara terstruktur,” ujar Febri.
Berita Terkait
-
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan
-
Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK
-
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Istana Segera Umumkan Struktur Komite Reformasi Polri: Pastikan Ada Nama Mahfud MD!
-
Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?
-
Viral Tangis Ibu di Lampung: Anak Korban Bully, Sekolah Malah Memberhentikannya
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!