Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor membantah dalil penggunaan kapal motor ‘Cinta Damai’ yang dimiliki salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor, Erwin Sumas Hutagaol dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Erwin, KPU Kabupaten Biak Numfor menggunakan jasa pihak kedua yaitu CV. Cahaya Motor untuk pendistibusian logistik Pilkada 2024.
Penggunaan jasa tersebut menurut Erwin telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yakni melalui lelang e-katalog yang ditindaklanjuti dengan surat pesanan/surat perintah kerja/kontrak untuk pekerjaan pengadaan jasa distribusi logistik pemilihan tahun 2024.
“Bahkan, surat perintah kerja tersebut ditandatangani oleh Direktur CV. Cahaya Motor bersama Pejabat Pembuat Komitmen Termohon,” kata Erwin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Dia juga menilai dalil penggunaan kapal motor Cinta Damai juga tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Biak Numfor.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan dalam prosesnya, tidak ada keberatan yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor terkait dengan alat transportasi yang digunakan KPU untuk mendistribusikan logistik.
“Tidak ada keberatan yang tersampaikan kepada termohon serta tidak ada rekomendasi yang diterima oleh termohon dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor,” ujar Erwin.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor Urut 3 Saint Benhur Mansnandifu dan Yohan Anthon Kho keberatan dengan moda transportasi yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak untuk distribusi logistik pilkada.
Baca Juga: MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Saint-Yohan, Febrina Aulya Rabbani dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor menggunakan kapal motor Cinta Damai yang dimiliki salah seorang tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Markus Octavianus Mansnembra dan Jimmy Carter Rumbarar Kapissa.
Pada 24 November 2024, Febri menyebut penggunaan kapal motor tersebut ditujukan untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke lima Distrik Kepulauan Numfor, yaitu Distrik Numfor Timur, Distrik Numfor Barat, Distrik Foiru, Distrik Bruyadori, dan Distrik Orkeri.
“Termohon menggunakan kapal motor Pihak Terkait tersebut tidak hanya satu kali,” kata Febri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Dia menilai penggunaan kapal motor milik salah satu anggota tim sukses (timses) pasangan Markus-Jimmy oleh KPU Kabupaten Biak Numfor sebagai pelanggaran pada pelaksanaan pilkada.
"Sudah jelas terjadi kecurangan-kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor 2024 secara terstruktur,” ujar Febri.
Berita Terkait
-
MK Akan Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Pekan Depan
-
Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK
-
Jelang Tahap Pembuktian Sengketa Pilkada, MK Jelaskan Aturan Soal Jumlah Saksi dan Ahli
-
Geram Kuasa Hukum KPU Mimika Tak Punya Bukti, Hakim MK Saldi Isra Sampai Gebrak Meja
-
Di Depan Hakim MK, Bawaslu Sumut Klaim Sudah Lakukan Pencegahan Banjir di Wilayah Rawan Bencana
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist
-
Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI
-
Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman
-
KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa
-
Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan
-
UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum
-
7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun
-
31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian
-
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional
-
Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali