Suara.com - Pemerintah Inggris meluncurkan undang-undang antiterorisme baru yang memberikan kewenangan lebih besar bagi aparat penegak hukum dalam menindak penyelundupan manusia yang bertanggung jawab atas maraknya penyeberangan perahu kecil di perbatasan negara. Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Perbatasan, Suaka, dan Imigrasi yang diajukan hari ini mencakup berbagai langkah ketat untuk membongkar jaringan kejahatan terorganisir yang memperdagangkan manusia demi keuntungan.
Salah satu langkah utama dalam RUU ini adalah memungkinkan pihak berwenang untuk menyita ponsel dan laptop dari para pendatang baru yang dicurigai terlibat dalam jaringan penyelundupan. Selain itu, aparat dapat menangkap pelaku sebelum mereka sempat melakukan perjalanan berbahaya.
RUU ini juga menetapkan hukuman penjara hingga 14 tahun bagi siapa saja yang menjual atau menangani suku cadang perahu kecil yang digunakan dalam operasi penyelundupan manusia.
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah kriminalisasi tindakan agresi atau intimidasi di laut.
Kementerian Dalam Negeri Inggris mengungkapkan bahwa telah terjadi beberapa insiden di perairan Inggris yang menyebabkan kematian akibat perilaku berbahaya para penyelundup. Dengan adanya aturan baru ini, tindakan mencegah upaya penyelamatan di laut juga dikategorikan sebagai kejahatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, menegaskan bahwa undang-undang ini akan memberikan alat yang lebih kuat bagi lembaga penegak hukum dalam menindak para pelaku penyelundupan manusia.
“Geng-geng kriminal ini telah lama beroperasi dengan bebas, meraup keuntungan besar dari penderitaan manusia. Melalui RUU ini, kami akan mengganggu rantai pasokan mereka dan membawa lebih banyak pelaku ke pengadilan,” ujarnya.
RUU ini juga mencakup hukuman lima tahun penjara bagi individu yang mengimpor barang-barang berbahaya, seperti cetakan senjata api 3D, alat pencetak pil ilegal, serta perangkat penyembunyi kendaraan.
Pembatalan Undang-Undang Keamanan Rwanda
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Bandingkan Pengalamannya Dapat MBG di Amerika : Sangat Terbantu
Pemerintah Inggris juga mengonfirmasi bahwa mereka akan mencabut Undang-Undang Keamanan Rwanda yang kontroversial, yang sebelumnya memungkinkan pemindahan pencari suaka ke Rwanda. Langkah ini dianggap sebagai pergeseran kebijakan yang signifikan dalam pendekatan pemerintah terhadap imigrasi.
Namun, kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa kebijakan baru ini justru dapat meningkatkan risiko perjalanan berbahaya bagi para pengungsi. Laporan The Mirror menyebutkan bahwa pada tahun lalu, sebanyak 78 orang tewas saat mencoba menyeberang dari Prancis ke Inggris, jumlah yang meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Natasha Tsangarides dari lembaga amal Freedom from Torture menyatakan bahwa pendekatan berbasis antiterorisme dalam menangani imigrasi berisiko meningkatkan penderitaan para pengungsi.
“Menindak metode yang digunakan pengungsi untuk melarikan diri dari perang dan penganiayaan hanya akan membuat perjalanan mereka lebih berbahaya. Jika pemerintah ingin benar-benar mengatasi masalah ini, fokusnya harus pada akar penyebab pengungsian,” katanya.
Sementara itu, Enver Solomon, Kepala Eksekutif Refugee Council, menekankan bahwa meskipun langkah-langkah penegakan hukum penting, kebijakan yang lebih manusiawi juga diperlukan.
“Cara paling efektif untuk menghentikan penyelundupan manusia adalah dengan menyediakan jalur hukum bagi para pengungsi untuk mengajukan suaka, sehingga mereka tidak perlu mempertaruhkan nyawa di laut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Pandji Pragiwaksono Bandingkan Pengalamannya Dapat MBG di Amerika : Sangat Terbantu
-
Deportasi 4.000 Imigran Ilegal dalam Sepekan, Trump Gencarkan Penggerebekan Massal
-
Selena Gomez Hapus Video Menangis di Instagram Usai Bahas Isu Imigran Gelap
-
Elkan Baggott Menyala! Cetak Assist Bawa Blackpool Hajar Lincoln City
-
Happy Chinese New Year 2025! Ini 30 Ucapan Imlek dalam Bahasa Inggris
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura