Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa ikut campur perihal gugatan yang diajukan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos terkait penangkapannya atau provisional arrest di Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya saat ini hanya bisa melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri untuk melengkapi dokumen persyaratan ekstradisi Paulus.
“Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, Tessa juga menjelaskan bahwa sistem hukum di Singapura yang saat ini memproses gugatan Paulus berbeda dengan sistem hukum di Indonesia sehingga KPK tidak bisa ikut campur dalam gugatan tersebut.
“Sistem hukumnya juga berbeda sehingga tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujar Tessa.
“Bila itu sudah lengkap kami menunggu jawaban dari pemerintah Singapura,” tambah dia.
Ajukan Gugatan di Singapura
Sebelumnya, KPK mengungkapkan buronan kasus korupsi E-KTP Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest terhadap dirinya di Pengadilan Singapura.
“Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses kalau saya tidak salah, pengadilan, mungkin mirip seperti proses Praperadilan di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Mulai Diusut Kejagung, KPK Ikut Turun Tangan di Kasus Pagar Laut, Gak Tabrakan?
“Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum, bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia," tambah dia.
Tessa menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih berlangsung sehingga KPK masih menunggu proses gugatan tersebut diputuskan Pengadilan Singapura.
Menurut dia, KPK bersama pihak terkait seperti Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terus berupaya menyelesaikan syarat-syarat administrasi dari ekstradisi.
“Simultan dengan proses tersebut, dari pemerintah Singapura melalui CPIB (Biro Investigasi Korupsi Singapura) juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan KPK, Kementerian Hukum, Polri dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa.
Buronan Kasus E-KTP Ditangkap di Singapura
Diketahui, KPK mengonfirmasi telah terjadi penangkapan terhadap buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos oleh aparat penegak hukum Singapura.
Berita Terkait
-
Mulai Diusut Kejagung, KPK Ikut Turun Tangan di Kasus Pagar Laut, Gak Tabrakan?
-
LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
-
Aneh tapi Nyata, Ferry Irwandi Curigai Raffi Ahmad Ogah Setor Mobil Lexus RI 36 ke LHKPN: Wadidaw!
-
Laporkan Aguan ke KPK soal Skandal HGB Pagar Laut, Abraham Samad: Mitos Dia Tak Bisa Tersentuh Hukum!
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Tegaskan Komite Sekolah Jangan Jadi Beban Peserta Didik
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
Asabri hingga PLTU, 3 Kasus yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Sebabkan Negara Rugi Rp34,6 Triliun!
-
Hindari Kesan Tebang Pilih, Kejagung Diminta Tak Beri Perlakuan Khusus pada Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang, KBRI: Tidak Ada Korban WNI
-
Niat Selamatkan Surat Berharga, Detik-detik Nenek di Pulogadung Tewas Terbakar Bersama Anak dan Cucu
-
Cegah Konflik Kepentingan, Legislator Desak Perombakan Penyidik Jampidsus di Kasus Febrie Adriansyah
-
Jalan Kebon Sirih Menyempit Jadi Dua Lajur, Kemacetan Mengular Hampir 1 Kilometer
-
Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP
-
Jangan 'Jeruk Makan Jeruk!', DPR Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buahnya