Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang terkait kasus kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan, pihaknya terus lakukan koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak dan pendampingan sesuai kebutuhan kepada anak yang menjadi korban.
"Koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang telah kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan pemberian layanan yang dibutuhkan, terutama pendampingan psikologis. Kami juga terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Saat ini, UPTD PPA Kota Tangerang telah melakukan pendampingan psikologis bagi para korban secara berkala. Mengingat jumlah korban yang cukup banyak, layanan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, pendampingan visum juga telah dilakukan guna mendukung proses hukum yang berlangsung.
Dalam kasus ini, Nahar menyebut, adanya ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan para korbannya yang masih usia anak.
"Kami melihat bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini," imbuh Nahar.
Menurutnya, orang dewasa yang memiliki otoritas lebih tinggi dapat menyalahgunakan posisinya jika anak-anak tidak diawasi dengan baik.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh orang tua agar senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dengan anak,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2024 dengan korban yang tercatat sebanyak 20 orang. Di mana, 19 di antaranya masih di bawah umur. Nahar menyebutkan adanya kasus itu diduga karena masih lemahnya perlindungan anak dalam komunitas terdekat.
Selain itu, faktor utama yang diduga berkontribusi juga akibat kurangnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap anak.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Guru Ngaji ASN Cabuli Murid SD di Lombok Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka dapat dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Gagal Bidik Tiga Poin Saat Jamu Persita Tangerang
-
Pagar Laut PIK 2 Diduga Sarat Korupsi, KPK dan Kejagung Saling Sikut?
-
Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Mainan di Tangerang
-
Mulai Diusut Kejagung, KPK Ikut Turun Tangan di Kasus Pagar Laut, Gak Tabrakan?
-
Ditanya soal Pagar Laut, AHY: Saya Sudah Minta Kementerian ATR/BPN Menginvestigasi Sampai Tuntas
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG