Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang terkait kasus kekerasan seksual terhadap 19 anak laki-laki yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar menyatakan, pihaknya terus lakukan koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak anak-anak dan pendampingan sesuai kebutuhan kepada anak yang menjadi korban.
"Koordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang telah kami lakukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak korban dan pemberian layanan yang dibutuhkan, terutama pendampingan psikologis. Kami juga terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nahar dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/2/2025).
Saat ini, UPTD PPA Kota Tangerang telah melakukan pendampingan psikologis bagi para korban secara berkala. Mengingat jumlah korban yang cukup banyak, layanan pendampingan dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, pendampingan visum juga telah dilakukan guna mendukung proses hukum yang berlangsung.
Dalam kasus ini, Nahar menyebut, adanya ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan para korbannya yang masih usia anak.
"Kami melihat bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku yang merupakan guru ngaji dan korban yang masih anak-anak turut berperan dalam kasus ini," imbuh Nahar.
Menurutnya, orang dewasa yang memiliki otoritas lebih tinggi dapat menyalahgunakan posisinya jika anak-anak tidak diawasi dengan baik.
"Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh orang tua agar senantiasa mengupayakan pengasuhan dan komunikasi yang positif dengan anak,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan aparat kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya sejak 2017 hingga 2024 dengan korban yang tercatat sebanyak 20 orang. Di mana, 19 di antaranya masih di bawah umur. Nahar menyebutkan adanya kasus itu diduga karena masih lemahnya perlindungan anak dalam komunitas terdekat.
Selain itu, faktor utama yang diduga berkontribusi juga akibat kurangnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perhatian serta pengawasan terhadap anak.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Guru Ngaji ASN Cabuli Murid SD di Lombok Timur Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka dapat dijerat tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Persebaya Surabaya Gagal Bidik Tiga Poin Saat Jamu Persita Tangerang
-
Pagar Laut PIK 2 Diduga Sarat Korupsi, KPK dan Kejagung Saling Sikut?
-
Kebakaran Hebat Hanguskan Gudang Mainan di Tangerang
-
Mulai Diusut Kejagung, KPK Ikut Turun Tangan di Kasus Pagar Laut, Gak Tabrakan?
-
Ditanya soal Pagar Laut, AHY: Saya Sudah Minta Kementerian ATR/BPN Menginvestigasi Sampai Tuntas
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT