Suara.com - Keberadaan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten disebut Ombudsman sebagai upaya menguasai ruang laut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Mirisnya, Ombudsman mengungkapkan ada permintaan untuk penguasaan laut seluas 370 hektare yang sebagian besar izinnya sudah diterbitkan.
"Adanya dokumen yang menunjukkan adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," katanya.
Ia mengemukakan bahwa pihak yang mengajukan itu juga membuat permohonan pengajuan kembali penguasaan laut seluas 1.415 hektare.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare yang itu berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," ungkapnya.
Ia kemudian menduga bahwa keberadaan pagar laut berkorelasi kuat dengan pengajuan hak penguasaan di kawasan perairan yang modusnya menaikkan status girik menjadi tanah.
"Salah satu suratnya menyatakan bahwa guna mengidentifikasi kepemilikan pertama artinya pengajuan girik menjadi hak, maka mereka akan membangun secara tradisional sekatan-sekatan berupa cerucuk dari bambu," ujarnya.
Hal tersebut bisa diketahui dengan jelas berdasarkan surat pengajuan, sehingga mudah untuk mengidentifikasi pihak yang mengajukan penguasaan laut.
"Kami menenggarai identifikasi ini pengukuran karena gimana pengukurannya kalau batasnya tidak ada," katanya.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
Sebelumnya, Fadli menyatakan ada maladministrasi terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," kata Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Ia kemudian menyatakan bahwa pihaknya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa sepanjang 11 kilometer.
“Yang kedua, berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum, baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera,” tutur Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Sosok Hakim I Ketut Darpawan: Peraih Insan Anti Gratifikasi, Bikin Gebrakan di Praperadilan Nadiem
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?