Suara.com - Keberadaan pagar laut di Perairan Tangerang, Banten disebut Ombudsman sebagai upaya menguasai ruang laut. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Mirisnya, Ombudsman mengungkapkan ada permintaan untuk penguasaan laut seluas 370 hektare yang sebagian besar izinnya sudah diterbitkan.
"Adanya dokumen yang menunjukkan adanya permintaan atau upaya penguasaan ruang laut di mana 370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian atau seluruhnya sudah terbit," katanya.
Ia mengemukakan bahwa pihak yang mengajukan itu juga membuat permohonan pengajuan kembali penguasaan laut seluas 1.415 hektare.
"Pihak yang sama atau lembaga yang sama yang mengajukan itu, mengajukan kembali seluas 1.415 atau hampir 1.500 hektare yang itu berdasarkan peta yang diberikan itu ujung terluarnya yang mereka ajukan itu sama persis dengan pagar laut," ungkapnya.
Ia kemudian menduga bahwa keberadaan pagar laut berkorelasi kuat dengan pengajuan hak penguasaan di kawasan perairan yang modusnya menaikkan status girik menjadi tanah.
"Salah satu suratnya menyatakan bahwa guna mengidentifikasi kepemilikan pertama artinya pengajuan girik menjadi hak, maka mereka akan membangun secara tradisional sekatan-sekatan berupa cerucuk dari bambu," ujarnya.
Hal tersebut bisa diketahui dengan jelas berdasarkan surat pengajuan, sehingga mudah untuk mengidentifikasi pihak yang mengajukan penguasaan laut.
"Kami menenggarai identifikasi ini pengukuran karena gimana pengukurannya kalau batasnya tidak ada," katanya.
Baca Juga: Pagar Laut Bikin Nelayan di Perairan Tangerang Merugi Hingga Rp24 Miliar
Sebelumnya, Fadli menyatakan ada maladministrasi terkait pagar laut di Tangerang, Banten.
"Kami menyatakan bahwa memang ada maladministrasi," kata Fadli di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Ia kemudian menyatakan bahwa pihaknya meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menuntaskan penertiban pagar laut yang masih tersisa sepanjang 11 kilometer.
“Yang kedua, berkoordinasi dengan KKP maupun APH untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun dipidana sebagai salah satu upaya penegakan hukum, baik administratif maupun dipidana sebagai salah satu upaya penagakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera,” tutur Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas