Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar pesta sex sesama jenis atau Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT), di sebuah hotel kawasan Rasuna, Kuningan Jakarta pada Sabtu (1/2/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada 56 peserta pesta seks sesama jenis ini terjaring dalam operasi kali ini.
“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Semin (3/1/2025).
Ade Ary mengaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi. Diantaranya merupakan alat kontrasepsi atau kondom.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ucapnya.
Dari puluhan orang yang terjaring, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun ketiganya yakni pihak penyelenggara, diantaranya berperan sebagai pihak sponsor hingga orang yang menghubungi para peserta pesta seks.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel,” ujar Ade Ary.
“Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” tambahnya.
D bertugas sebagai orang yang menghubungi satu persatu peserta pesta seks. Setelahnya para peserta yang dihubungi D kembali mengajak rekan-rekannya yang ingin ikut dalam pesta tersebut.
Baca Juga: Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
“20 peserta awal yang dijapri oleh tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ucapnya.
Dalam pengakuannya, dalam pesta tersebut ketiga tersangka tidak mematok tarif bagi mereka yang ingin ikut. Pihak penyelenggara hanya menargetkan kepuasan dan kesenangan semata.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucapnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.
Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
kemudian dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang Memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
-
Trump Bersihkan Militer dari "Ideologi Transgender", Picu Kontroversi Hak LGBTQ di AS
-
Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari
-
AKBP Bintoro Ditahan Paminal, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar
-
Polda Metro Soal Kasus Dugaan AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar: Lagi Diusut Propam
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar