Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar pesta sex sesama jenis atau Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT), di sebuah hotel kawasan Rasuna, Kuningan Jakarta pada Sabtu (1/2/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada 56 peserta pesta seks sesama jenis ini terjaring dalam operasi kali ini.
“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Semin (3/1/2025).
Ade Ary mengaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi. Diantaranya merupakan alat kontrasepsi atau kondom.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ucapnya.
Dari puluhan orang yang terjaring, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun ketiganya yakni pihak penyelenggara, diantaranya berperan sebagai pihak sponsor hingga orang yang menghubungi para peserta pesta seks.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel,” ujar Ade Ary.
“Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” tambahnya.
D bertugas sebagai orang yang menghubungi satu persatu peserta pesta seks. Setelahnya para peserta yang dihubungi D kembali mengajak rekan-rekannya yang ingin ikut dalam pesta tersebut.
Baca Juga: Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
“20 peserta awal yang dijapri oleh tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ucapnya.
Dalam pengakuannya, dalam pesta tersebut ketiga tersangka tidak mematok tarif bagi mereka yang ingin ikut. Pihak penyelenggara hanya menargetkan kepuasan dan kesenangan semata.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucapnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.
Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
kemudian dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang Memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
-
Trump Bersihkan Militer dari "Ideologi Transgender", Picu Kontroversi Hak LGBTQ di AS
-
Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari
-
AKBP Bintoro Ditahan Paminal, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar
-
Polda Metro Soal Kasus Dugaan AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar: Lagi Diusut Propam
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota