Suara.com - Polda Metro Jaya membongkar pesta sex sesama jenis atau Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT), di sebuah hotel kawasan Rasuna, Kuningan Jakarta pada Sabtu (1/2/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada 56 peserta pesta seks sesama jenis ini terjaring dalam operasi kali ini.
“Saat diamankan ditemukan ada 56 orang, semuanya laki-laki,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Semin (3/1/2025).
Ade Ary mengaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi. Diantaranya merupakan alat kontrasepsi atau kondom.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” ucapnya.
Dari puluhan orang yang terjaring, 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun ketiganya yakni pihak penyelenggara, diantaranya berperan sebagai pihak sponsor hingga orang yang menghubungi para peserta pesta seks.
“Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama saudara RH alias R. Saudara RH alias R ini membiayai penyewaan kamar hotel,” ujar Ade Ary.
“Kemudian yang kedua Saudara RE alias E, ini juga membiayai persewaan kamar hotel. Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” tambahnya.
D bertugas sebagai orang yang menghubungi satu persatu peserta pesta seks. Setelahnya para peserta yang dihubungi D kembali mengajak rekan-rekannya yang ingin ikut dalam pesta tersebut.
Baca Juga: Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
“20 peserta awal yang dijapri oleh tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ucapnya.
Dalam pengakuannya, dalam pesta tersebut ketiga tersangka tidak mematok tarif bagi mereka yang ingin ikut. Pihak penyelenggara hanya menargetkan kepuasan dan kesenangan semata.
“Sejauh ini fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti event ini, itu tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara tiga tersangka ini. Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan,” ucapnya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.
Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi juga dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
kemudian dilapis juga dengan Pasal 296 KUHP tentang Memudahkan seseorang untuk berbuat cabul dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Berita Terkait
-
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Warin dan Aki Rayakan "Hidup Baru"
-
Trump Bersihkan Militer dari "Ideologi Transgender", Picu Kontroversi Hak LGBTQ di AS
-
Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari
-
AKBP Bintoro Ditahan Paminal, Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar
-
Polda Metro Soal Kasus Dugaan AKBP Bintoro Peras Anak Bos Prodia Rp 20 Miliar: Lagi Diusut Propam
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!
-
Menlu AS Tuduh Badan PBB UNRWA 'Antek' Hamas Usai ICJ Putuskan Kewajiban Israel
-
Apes! Check-In di Hotel Kawasan Jaksel, Motor dan HP Si Cewek Malah Dibawa Kabur Pacarnya
-
Ajak Sekda dan Kepala Bappeda, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas: Selaraskan Program Pusat-Daerah
-
Dibully Mahasiswa Unud usai Tewas, Polisi Telusuri Isi HP dan Laptop Timothy Anugerah, Mengapa?