Suara.com - Polda Metro Jaya menciduk sedikitnya 56 pria orang peserta pesta seks sejenis atau LGBT, di Hotel Abitare apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam pesta seks ini, para peserta harus menaati beberapa aturan yang dibuat oleh pihak penyelenggara.
Pihak penyelenggara, kata Ade Ary, meminta para peserta, untuk menikmati pesta tersebut. Jika ada salah satu pihak tidak cocok dengan pasangannya diminta tidak menolak secara kasar.
“Para peserta event pesta seks ini untuk saling have fun dan menikmati event tersebut dan jika ada pasangan yang tidak cocok, para peserta dimohon untuk tidak menolak secara kasar,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Minggu (3/2/2025).
Aturan yang dibuat selanjutnya yakni setiap peserta harus meninggalkan pakaian mereka, baik baju maupun celana.
Kemudian, untuk melabeli identitas dan peran mereka. Para penyelenggara memberikan stiker yang bisa menyala dalam gelap.
“Pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan stikernya itu glow in the dark ya menyala,” jelas Ade Ary.
Dalam pesta seks ini, sedikitnya ada 3 orang penyeleggara,. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dua tersangka berinisial RH alias R, RE alias E, berperan sebagai sponsor dalam mendanai pemesanan kamar.
Baca Juga: Bek Persija Jakarta Berlabel Timnas Indonesia Resmi Gabung Klub Thailand
“Kemudian yang ketiga saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta,” kata Ade Ary.
Total ada 20 orang peserta yang dihubungi langsung oleh D. Kemudian, ke-20 orang ini mengajak para peserta lainnya.
Adpun barang bukti yang ikut disita oleh polisi, diantaranya alat kontrasepsi kondom.
“Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU no 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp 7,5 miliar.
Kemudian, dilapis dengan Pasal 36 dan UU pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera