Suara.com - Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap tujuh personel Polrestabes Medan terkait penangkapan warga bernama Budianto (42).
Warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu meninggal dunia tak lama setelah ditangkap. Dari tujuh personel, tiga di antaranya dipecat.
"Dari hasil sidang, tiga anggota polisi yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/2/2025) kemarin.
Selain dipecat, kata Siti, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Namun demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara untuk empat anggota polisi lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP dijatuhi sanksi demosi dengan masa yang bervariasi.
"Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun," ujarnya.
"Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," sambungnya.
Siti mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan itu. Setiap pelanggaran yang dilakukan personel polisi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegas Siti.
Diberitakan, tewasnya Budianto Sitepu (42) usai ditangkap polisi menyisakan kejanggalan. Sebab, istri korban bernama Dumaria Simangunsong (48) mengatakan suaminya saat ditangkap pada Selasa (24/12/2024) malam, suaminya masih dalam kondisi sehat.
Namun, usai ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan, pada Kamis (26/12/2024) pagi, kondisi suaminya sudah tidak bernyawa di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan luka lembam di wajahnya.
Propam Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan 7 orang oknum diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg