Suara.com - Polda Sumut melakukan sidang kode etik terhadap tujuh personel Polrestabes Medan terkait penangkapan warga bernama Budianto (42).
Warga Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) itu meninggal dunia tak lama setelah ditangkap. Dari tujuh personel, tiga di antaranya dipecat.
"Dari hasil sidang, tiga anggota polisi yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Senin (3/2/2025) kemarin.
Selain dipecat, kata Siti, ketiganya juga harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Namun demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara untuk empat anggota polisi lainnya, yaitu Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigadir BP dijatuhi sanksi demosi dengan masa yang bervariasi.
"Keempatnya dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara dua hingga enam tahun," ujarnya.
"Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban," sambungnya.
Siti mengatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir perbuatan itu. Setiap pelanggaran yang dilakukan personel polisi akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan," tegas Siti.
Diberitakan, tewasnya Budianto Sitepu (42) usai ditangkap polisi menyisakan kejanggalan. Sebab, istri korban bernama Dumaria Simangunsong (48) mengatakan suaminya saat ditangkap pada Selasa (24/12/2024) malam, suaminya masih dalam kondisi sehat.
Namun, usai ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan, pada Kamis (26/12/2024) pagi, kondisi suaminya sudah tidak bernyawa di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan luka lembam di wajahnya.
Propam Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan 7 orang oknum diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Korban Tewas Banjir-Longsor di Sumut Tembus 176 Jiwa, Ratusan Masih Hilang
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Tragis! Pelajar Kritis Disambit Helm Polisi, Bripda Abi Kurniawan Pasrah Kena Hukuman Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN