Suara.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pihaknya saat ini bukan ingin membatasi anak-anak dalam mengakses penggunaan media sosial.
Ia menyatakan, hanya ingin membuat aturan anak-anak dibatasi dalam membuat akun media sosial.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I bersama Kemenkomdigi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata Meutya.
Ia menjelaskan, pada aturannya nanti anak-anak tetap bisa mengakses media sosial dengan akun milik orang tuanya dan dalam pengawasan.
"Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa. Justru itu yang kita dorong atas banyak masukan dari masyarakat bahwa memang kalau anak-anak buka ya didampingi orang tuanya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya aturan yang sedang digodok kekinian pemerintah tak akan melanggar kebebasan berekpresi.
"Jadi artinya pemerintah juga titipanya begitu. Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekpresi dan lain-lain. Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya," katanya.
"Jadi sekali lagi si anak kalau didampingi ibunya boleh, bisa mengakses sosial media," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Target Aturan Larang Anak Main Medsos Selesai 2 Bulan Lagi
Sebelumnya, Kemkomdigi berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasarkan usia. Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Meutya Hafid mengatakan, pihaknya juga telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai pembatasan tersebut termasuk aturan lainnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata dia sebagaimana dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan itu, Menkomdigi mengungkap, tim kerja yang terdiri atas perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikolog, Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili Kak Seto, dan banyak lembaga terkait lainnya akan bekerja mulai Senin 3 Februari.
“Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.
Dia mengatakan, upaya ini untuk menangani maraknya konsumsi pornografi yang dilakukan anak-anak di internet, di mana Indonesia saat ini tercatat di peringkat keempat di dunia dalam ranah akses konten pornografi terbesar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional