Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto bersedia menalangi uang suap yang dibutuhkan Harun Masiku.
Awalnya, Iskandar menjelaskan bahwa Kader PDIP Saeful Bahri meminta eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengurusi proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun sebagai anggota DPR RI.
"Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA (Mahkamah Agung) melalui WA (WhatsApp) kepada Agustiani Tio Fridelina," kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Setelah mengirimkan berkas MA, Saeful diminta mengirimkan surat salinan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan daerah pilih Sumatra Selatan (Dapil Sumsel) 1.
Kemudian, Agustiani meminta Saeful untuk menyiapkan uang operasional Rp 1 miliar untuk menyuap mantan Anggota Komisi pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Setelah itu, Saeful mengajukan penawaran dan disepakati uang operasional sebesar Rp900 juta.
Lebih lanjut, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat untuk mendiskusikan permintaan Wahyu.
Saat itu, Harun menyatakan kesiapannya memberikan uang Rp1,5 miliar demi mendapatkan kursi di parlemen. Saeful kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Hasto.
Menanggapi itu, Hasto meminta urusan tersebut segera diselesaikan. Bahkan, Hasto mengaku bersedia memberikan bantuan untuk uang suap.
"Hasto mengatakan, ‘ya silakan saja, bila perlu saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai’," ujar Iskandar.
Baca Juga: KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan
Uang Rp400 Juta
Melalui staf pribadinya, Kusnadi, Hasto menitipkan uang Rp400 juta kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
“Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaju staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” tutur Iskandar.
“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan di dalam tas ransel berwarna hitam,” tambah dia.
Kemudian, Iskandar mengungkapkan Kusnadi menyampaikan kepada Donny perihal perintah Hasto untuk menyerahkan uang operasional sebesar Rp 400 juta ke Pak Saeful Bahri, yang Rp 600 juta untuk Harun Masiku.
“Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya sudah kupegang’,” ujar Iskandar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri