Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut penetapan tersangka dilakukan karena Hasto sering memberikan kritik keras kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.
Pada kesempatan yang sama, Tim Biro Hukum KPK juga turut menanggapi tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto sengaja dilakukan menjelang hari Natal.
KPK menilai bahwa klaim yang disampaikan tim hukum Hasto itu hanyalah sebuah argumentasi belaka yang tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum.
"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Lembaga antirasuah menilai bahwa asumsi tersebut merupakan upaya pembelaan yang justru hanya menjadi sebuah jebakan untuk mengaburkan nilai keadilan.
"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi buta, yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sbenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri," tutur anggota tim Biro Hukum KPK.
Dengan begitu itu, KPK enggan menanggapi lebih lanjut dalil yang telah diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto tersebut. KPK menyebut kasus Hasto Kristiyanto berada pada lingkup hukum yang menjunjung tinggi objektivitas.
"Kuasa termohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK disebabkan oleh sikap politik Hasto.
Dia menyebut bahwa penetapan tersangka terjadi setelah Hasto mengkritik Presiden Ketujuh Joko Widodo dan peredaran spanduk yang menyerang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) patut diduga sebagai proses atas kritik keras pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai pemohon,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Sebab, dia menegaskan pemberitaan soal respons masyarakat terhadap spanduk tersebut menghilang dan teralihkan dengan pemberitaan soal status tersangka Hasto.
“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu,” tutur Ronny.
“Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” tandas dia.
Berita Terkait
-
KPK: Hasto Janjikan Jabatan di Komnas HAM dan Komisaris BUMN Agar Riezky Aprilia Mundur Demi Harun Masiku
-
Diungkap KPK! Harun Masiku Butuh Uang Suap, Hasto: Saya Talangin Dulu
-
KPK Ungkap Sosok Sebenarnya Harun Masiku: Bukan Kader Asli PDIP, Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
-
KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan
-
Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando
-
Kabur ke Bogor, Motif Pelaku Bacok Karyawan Roti di Cengkareng Ternyata Gara-gara Nyaris Senggolan!
-
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus
-
KPK Dalami Kasus Maidi, Tiga Kepala Dinas Pemkot Madiun Diperiksa
-
KPAI Tekan Polisi Segera Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Inflasi April Terkendali 2,42%, Kemendagri Minta Daerah Jangan Lengah
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet
-
Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok