Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, seharusnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020. Hal ini terkait dengan pertemuannya dengan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Namun, upaya KPK untuk menangkap Hasto dan Harun saat itu gagal. Diduga, sekelompok orang yang merupakan suruhan Hasto menghalangi lima petugas KPK yang tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Setelah gagal menangkap keduanya, KPK mencoba menyegel ruang kerja di Kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, tetapi kembali dihalangi oleh petugas keamanan.
Tim penyidik kemudian menggelar ekspose perkara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, di hadapan pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri. Dalam rapat tersebut, tim KPK memaparkan secara rinci rangkaian peristiwa dan keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
"Namun, pimpinan saat itu belum menyepakati peningkatan status pemohon sebagai tersangka karena masih menunggu perkembangan hasil penyidikan," ujar anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
KPK juga mengungkap bahwa Firli Bahuri dan jajarannya sempat mengganti satuan tugas (satgas) penyidikan yang menangani kasus ini dengan tim yang baru.
Saat itu, penyidikan hanya ditingkatkan dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan dan menetapkan empat tersangka, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fradelina, politikus PDIP Saeful Bahri, serta mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto Ajukan Praperadilan
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Hasto dalam kasus ini.
"Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga melakukan suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK.
"Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan OTT, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri," jelas Setyo.
Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.
Hasto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan pada 10 Juni 2024. Namun, ia diduga mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Berita Terkait
-
Heboh Mobil Pelat Merah Berlogo Ditjen PK Kemenkeu Ugal-ugalan di Tol, Celetukan Eks Penyidik KPK: Ngejar Koruptor?
-
KPK Ungkap Cerita Gagalnya Penangkapan Harun Masiku dan Hasto di PTIK hingga Soal Penyegelan DPP PDIP
-
Curhat ke Hakim, KPK Bongkar soal Hasto PDIP Lolos OTT di PTIK: 5 Penyidik Ditangkap Tim Pimpinan AKPB Hendy Kurniawan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran