Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola makan bergizi gratis (MBG) secara menyeluruh. Permintaan itu datang dari DPR dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyampaikan bahwa program MBG perlu dibuatkan landasan hukum yang jelas agar berjalan dengan baik.
"Komisi IX mendesak Badan Gizi Nasional untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerbitakan payung hukum terkait dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang menjadi landasan pelaksanaan,” kata Felly saat menghadiri acara CISDI di i-Hub Office & Coworking, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menekankan bahwa aturan itu harus mengatur peran setiap kementerian dan lembaga yang terkait dalam penyelenggaraan program tersebut.
Lebih lanjut, CISDI juga menekankan desain Perpres perlu mengatur mekanisme koordinasi lintas sektor, peran pemerintah daerah, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan penggunaan anggaran dalam program MBG.
CEO dan Founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih, megatakan apabila MBG memiliki visi jangka panjang, seharusnya payung hukum harus segera dikeluarkan. Dia menyarankan landasan ini agar dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Tapi PP membutuhkan amanat dari Undang-Undang. Di mana ada UU Gizi yg harus masuk prolegnas dan harus dibahas dan itu mengamanatkan MBG. Itu kalo visinya jangka panjang, sehingga menetap,” kata Diah.
Diakuinya kalau penerbitan PP membutuhkan waktu lebih lama, karena itu Peraturan Presiden (Perpres) dapat menjadi alternatif. Nantinya, program MBG ini dapat memiliki landasan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Temuan CISDI: 45 Persen Menu MBG Masih Gunakan Produk UPF Berkadar Gula Tinggi
Berita Terkait
-
Wacana Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Kenali 5 Jenis Serangga Sumber Protein Tinggi
-
Temuan CISDI: 45 Persen Menu MBG Masih Gunakan Produk UPF Berkadar Gula Tinggi
-
Gibran Disambut Histeris Siswi SMPN 11 Depok, Netizen Tantang Mampir ke UI
-
DPR Minta Pemangkasan Anggaran Kemenkes Dikembalikan Rp 10 T: Khawatir Ganggu Obat, Vaksin dan Beasiswa Nakes
-
Menu MBG Tak Penuhi Standar Gizi Anak, Jumlah Kalori dan Protein Ternyata Jomplang: Apa Efeknya?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India