Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola makan bergizi gratis (MBG) secara menyeluruh. Permintaan itu datang dari DPR dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyampaikan bahwa program MBG perlu dibuatkan landasan hukum yang jelas agar berjalan dengan baik.
"Komisi IX mendesak Badan Gizi Nasional untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerbitakan payung hukum terkait dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang menjadi landasan pelaksanaan,” kata Felly saat menghadiri acara CISDI di i-Hub Office & Coworking, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menekankan bahwa aturan itu harus mengatur peran setiap kementerian dan lembaga yang terkait dalam penyelenggaraan program tersebut.
Lebih lanjut, CISDI juga menekankan desain Perpres perlu mengatur mekanisme koordinasi lintas sektor, peran pemerintah daerah, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan penggunaan anggaran dalam program MBG.
CEO dan Founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih, megatakan apabila MBG memiliki visi jangka panjang, seharusnya payung hukum harus segera dikeluarkan. Dia menyarankan landasan ini agar dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Tapi PP membutuhkan amanat dari Undang-Undang. Di mana ada UU Gizi yg harus masuk prolegnas dan harus dibahas dan itu mengamanatkan MBG. Itu kalo visinya jangka panjang, sehingga menetap,” kata Diah.
Diakuinya kalau penerbitan PP membutuhkan waktu lebih lama, karena itu Peraturan Presiden (Perpres) dapat menjadi alternatif. Nantinya, program MBG ini dapat memiliki landasan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Temuan CISDI: 45 Persen Menu MBG Masih Gunakan Produk UPF Berkadar Gula Tinggi
Berita Terkait
-
Wacana Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Kenali 5 Jenis Serangga Sumber Protein Tinggi
-
Temuan CISDI: 45 Persen Menu MBG Masih Gunakan Produk UPF Berkadar Gula Tinggi
-
Gibran Disambut Histeris Siswi SMPN 11 Depok, Netizen Tantang Mampir ke UI
-
DPR Minta Pemangkasan Anggaran Kemenkes Dikembalikan Rp 10 T: Khawatir Ganggu Obat, Vaksin dan Beasiswa Nakes
-
Menu MBG Tak Penuhi Standar Gizi Anak, Jumlah Kalori dan Protein Ternyata Jomplang: Apa Efeknya?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733