Suara.com - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola makan bergizi gratis (MBG) secara menyeluruh. Permintaan itu datang dari DPR dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyampaikan bahwa program MBG perlu dibuatkan landasan hukum yang jelas agar berjalan dengan baik.
"Komisi IX mendesak Badan Gizi Nasional untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk segera menerbitakan payung hukum terkait dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang menjadi landasan pelaksanaan,” kata Felly saat menghadiri acara CISDI di i-Hub Office & Coworking, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dia menekankan bahwa aturan itu harus mengatur peran setiap kementerian dan lembaga yang terkait dalam penyelenggaraan program tersebut.
Lebih lanjut, CISDI juga menekankan desain Perpres perlu mengatur mekanisme koordinasi lintas sektor, peran pemerintah daerah, mekanisme pemantauan dan evaluasi, serta pengawasan penggunaan anggaran dalam program MBG.
CEO dan Founder CISDI, Diah Satyani Saminarsih, megatakan apabila MBG memiliki visi jangka panjang, seharusnya payung hukum harus segera dikeluarkan. Dia menyarankan landasan ini agar dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Tapi PP membutuhkan amanat dari Undang-Undang. Di mana ada UU Gizi yg harus masuk prolegnas dan harus dibahas dan itu mengamanatkan MBG. Itu kalo visinya jangka panjang, sehingga menetap,” kata Diah.
Diakuinya kalau penerbitan PP membutuhkan waktu lebih lama, karena itu Peraturan Presiden (Perpres) dapat menjadi alternatif. Nantinya, program MBG ini dapat memiliki landasan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: Temuan CISDI: 45 Persen Menu MBG Masih Gunakan Produk UPF Berkadar Gula Tinggi
Berita Terkait
-
Wacana Jadi Menu Makan Bergizi Gratis, Kenali 5 Jenis Serangga Sumber Protein Tinggi
-
Temuan CISDI: 45 Persen Menu MBG Masih Gunakan Produk UPF Berkadar Gula Tinggi
-
Gibran Disambut Histeris Siswi SMPN 11 Depok, Netizen Tantang Mampir ke UI
-
DPR Minta Pemangkasan Anggaran Kemenkes Dikembalikan Rp 10 T: Khawatir Ganggu Obat, Vaksin dan Beasiswa Nakes
-
Menu MBG Tak Penuhi Standar Gizi Anak, Jumlah Kalori dan Protein Ternyata Jomplang: Apa Efeknya?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan