Suara.com - Pada Kamis, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan terhadap sejumlah individu di AS dan Israel.
Sanksi yang dikenakan oleh AS mencakup pemblokiran properti dan aset ICC, serta larangan masuk bagi pejabat, staf, dan anggota keluarga dekat mereka, seperti yang diuraikan dalam perintah tersebut.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena kedua negara bukan pihak dalam Statuta Roma dan bukan anggota ICC," kata Trump dalam perintah itu.
Ia menekankan bahwa AS dan Israel tidak pernah mengakui yurisdiksi ICC dan menjelaskan bahwa kedua negara tersebut adalah negara "demokrasi yang sedang berkembang dengan militer yang mematuhi hukum perang secara ketat."
Trump juga mengungkapkan bahwa tindakan ICC menciptakan "preseden berbahaya," yang bisa mengakibatkan sejumlah individu di kedua negara tersebut berisiko mengalami "pelecehan, penyalahgunaan, dan kemungkinan penangkapan."
Perintah eksekutif tersebut ditandatangani Trump di tengah kunjungan pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, yang merupakan salah satu individu yang menjadi target perintah penangkapan ICC akibat dilaporkan terlibat dalam tindakan genosida di Jalur Gaza, Palestina.
Sebelumnya, saat berpameran pers bersama Netanyahu di Washington, Trump menyatakan bahwa AS akan "mengambil alih" Jalur Gaza, yang hancur akibat agresi Israel.
Berita Terkait
-
China Kecam Usul Trump Pindahkan Warga Gaza: Bukan Alat Penawaran Politis!
-
Israel Gempur Gudang Senjata Hizbullah di Lebanon, Abaikan Gencatan Senjata
-
Hukuman Ringan? 7 Bulan Penjara bagi Tentara Israel yang Siksa Tahanan Palestina
-
Donald Trump Membubarkan USAID, Picu Protes dan Krisis Bantuan Global
-
PBB Tegaskan Usulan Trump Ambil Alih Gaza Melanggar Hukum Internasional
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Mensos Siapkan Skema Bantuan Khusus Bagi Ahli Waris
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Indonesia Protes Keras Gugurnya Pasukan UNIFIL, Tuntut Investigasi Menyeluruh Atas Serangan Israel
-
Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI
-
Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana