Sebenarnya, kata dia, apa yang dilakukan dengan kebijakan pelarangan pengecer jual gas melon adalah hal yang baik. Kalau ada dinamika, menurut hal itu merupakan hal yang wajar.
"Dan yang dilakukan kemarin itu kan sebetulnya baik ya. Artinya itu yang mau diatur kan tata niaga soal gas elpiji 3 kg. Bahwa kemudian kebijakan-kebijakan itu ada dinamika, ada tanggapan segala macam, ya menurut kami biasa saja," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pengaturan tata niaga merupakan kepentingannya untuk jangka menengah dan panjang.
"Ya diibaratkan orang kalau orang sakit kalau mau sembuh jangka panjang kan disuntik dulu. Suntik itu kan sakit kan? Tapi kan nanti kalau suntikan itu berhasil, sembuh, jangka panjang nya akan jadi sehat. Nah saya lihatnya gitu aja. Saya tegaskan tidak ada saya kira satu menteri pun di jajaran kabinet pak presiden, presiden nya mana saja, yang selalu ambil kebijakan tanpa koordinasi atau berdasarkan arahan dari presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan jika kebijakan pengecer tak boleh berjualan gas LPG 3 kilogram bukan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Prabowo, kata Dasco, akhirnya turun tangan usai melihat kondisi di masyarakat yang antre untuk membeli gas melon tersebut. Dasco menyampaikan, jika Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar memperbolehkan lagi pengecer berjualan.
Berita Terkait
-
Nyawa Rakyat Melayang Gegara Antre Gas, Banyolan Komeng soal Kelangkaan LPG 3 Kg Dicap Nirempati
-
Bela Bahlil, Golkar Tepis Dasco soal Kisruh Gas Melon: Mustahil Menteri Berani Ngarang tanpa Ada Instruksi Presiden
-
Jejak Kontroversi Menteri Bahlil, Larangan Penjualan LPG 3 Kg Bukan yang Pertama
-
Sebut Bahlil Kader Terbaik, Golkar Santai Jika Prabowo Lakukan Reshuffle: Biasa Saja
-
Sejarah Gas Melon 3 Kg: Dari Peluncuran Hingga Ancaman Hilang dari 'Warung'
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan