Suara.com - Masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Kesatria Keris Bali menuntut kelab malam Atlas atas dugaan kasus penistaan agama. Mereka pun mendatangi DPRD Bali menggunakan baju adat pada Jumat (7/2/2025).
“Kami terima aspirasi tujuh poin dari masyarakat, bagaimana pun itu aspirasi untuk menjaga simbol-simbol keagamaan yang ada di Bali,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.
Seratusan masyarakat itu meyakini bahwa simbol Agama Hindu dalam hal ini Dewa Siwa tidak dapat digunakan sembarangan apalagi di tempat hiburan malam.
Demikian juga dewan yang hadir menerima aduan tersebut.
Sebagian besar perwakilan fraksi juga sepakat agar kelab malam yang menayangkan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey yang mengiringi pengunjung menari di bawah gemerlap lampu itu ditutup sebagai bentuk ketegasan Umat Hindu.
Hal ini pun dinilai sebagai penistaan agama, namun Disel Astawa sendiri ingin agar kasus ini dikaji apakah pihak pengusaha melakukannya dengan kesengajaan atau terdapat alasan lain.
“Saya sudah menugaskan Komisi I dan IV DPRD Bali melakukan tinjauan ke lapangan, gali informasi benar atau tidak terjadi kesengajaan terkait pemasangan visual, selanjutnya setelah ada hasil kita kembali pertemuan dengan pihak-pihak terkait sehingga nanti ada keputusan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan politik,” ujarnya.
Sedangkan menurut Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya tindakan dugaan penistaan agama ini telah menyakiti umat Hindu.
Mereka pun mendorong agar dilakukan penutupan khusus kelab malam, sebab di dalam Atlas juga terdapat kelab pantai.
Baca Juga: Mewaspadai Ancaman Kejahatan Terorganisir Komunitas WNA di Bali
Ratusan masyarakat ini menyadari banyak Umat Hindu yang bekerja di kelab daerah Canggu tersebut, namun menurut mereka solusi lainnya yang bisa dilakukan dengan menutup dan mengganti peruntukan kelab itu.
Sedangkan 7 poin yang dibawa ke DPRD Bali sendiri antara lain adalah desakan penutupan sementara dan pemanggilan pihak kelab malam Atlas, membuat permohonan maaf tertulis dan terbuka dari pihak manajemen maupun pelaku.
“Selama ini kita lihat di media sosial beredar ada ucapan tertulis permohonan maaf atas keteledoran, tapi tidak secara langsung melalui media sosial mereka padahal mereka punya TikTok, Facebook, YouTube,” ujar Ismaya.
Ketiga, mereka meminta proses hukum yang tegas, serta mendesak dewan segera membuat perda tentang larangan penggunaan simbol Hindu untuk hal-hal yang tidak pantas,.
Apabila penyataan ini tidak diindahkan dewan, maka mereka berniat turun ke jalan menutup sendiri kelab Atlas.
Tak hanya soal Atlas, Yayasan Kesatria Keris Bali turut meminta tindak lanjut kasus FINNS Beach Club.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua