Suara.com - Masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Kesatria Keris Bali menuntut kelab malam Atlas atas dugaan kasus penistaan agama. Mereka pun mendatangi DPRD Bali menggunakan baju adat pada Jumat (7/2/2025).
“Kami terima aspirasi tujuh poin dari masyarakat, bagaimana pun itu aspirasi untuk menjaga simbol-simbol keagamaan yang ada di Bali,” kata Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa.
Seratusan masyarakat itu meyakini bahwa simbol Agama Hindu dalam hal ini Dewa Siwa tidak dapat digunakan sembarangan apalagi di tempat hiburan malam.
Demikian juga dewan yang hadir menerima aduan tersebut.
Sebagian besar perwakilan fraksi juga sepakat agar kelab malam yang menayangkan visual Dewa Siwa sebagai latar pertunjukan disc jockey yang mengiringi pengunjung menari di bawah gemerlap lampu itu ditutup sebagai bentuk ketegasan Umat Hindu.
Hal ini pun dinilai sebagai penistaan agama, namun Disel Astawa sendiri ingin agar kasus ini dikaji apakah pihak pengusaha melakukannya dengan kesengajaan atau terdapat alasan lain.
“Saya sudah menugaskan Komisi I dan IV DPRD Bali melakukan tinjauan ke lapangan, gali informasi benar atau tidak terjadi kesengajaan terkait pemasangan visual, selanjutnya setelah ada hasil kita kembali pertemuan dengan pihak-pihak terkait sehingga nanti ada keputusan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan politik,” ujarnya.
Sedangkan menurut Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali I Ketut Putra Ismaya Jaya tindakan dugaan penistaan agama ini telah menyakiti umat Hindu.
Mereka pun mendorong agar dilakukan penutupan khusus kelab malam, sebab di dalam Atlas juga terdapat kelab pantai.
Baca Juga: Mewaspadai Ancaman Kejahatan Terorganisir Komunitas WNA di Bali
Ratusan masyarakat ini menyadari banyak Umat Hindu yang bekerja di kelab daerah Canggu tersebut, namun menurut mereka solusi lainnya yang bisa dilakukan dengan menutup dan mengganti peruntukan kelab itu.
Sedangkan 7 poin yang dibawa ke DPRD Bali sendiri antara lain adalah desakan penutupan sementara dan pemanggilan pihak kelab malam Atlas, membuat permohonan maaf tertulis dan terbuka dari pihak manajemen maupun pelaku.
“Selama ini kita lihat di media sosial beredar ada ucapan tertulis permohonan maaf atas keteledoran, tapi tidak secara langsung melalui media sosial mereka padahal mereka punya TikTok, Facebook, YouTube,” ujar Ismaya.
Ketiga, mereka meminta proses hukum yang tegas, serta mendesak dewan segera membuat perda tentang larangan penggunaan simbol Hindu untuk hal-hal yang tidak pantas,.
Apabila penyataan ini tidak diindahkan dewan, maka mereka berniat turun ke jalan menutup sendiri kelab Atlas.
Tak hanya soal Atlas, Yayasan Kesatria Keris Bali turut meminta tindak lanjut kasus FINNS Beach Club.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui