Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan sebagai tanggapan resmi atas substansi jawaban pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan kemarin.
Kuasa Hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyampaikan, sejumlah poin yang dianggap pihaknya jadi kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam proses penersangkaan Hasto Kristiyanto.
“Jawaban KPK dan fakta persidangan mengkonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran Hukum dalam pada proses penyidikan KPK,” kata Todung dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dan pihaknya menemukan sejumlah ketidakkonsistenan sekaligus mempertegas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam melaksanakan Penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Ia lantas memberikan contoh. KPK memberikan uraian pokok perkara berisi tuduhan yang dibangun dengan cerita imajinatif tanpa dasar bukti yang kuat. Pada halaman 12 sampai dengan 17, KPK menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto.
KPK menyebutkan Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan "tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai".
“Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Todung.
Artinya, lanjut Todung, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku. “Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” tukas Todung.
Selain itu, lanjut Todung, KPK membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto.
Baca Juga: Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi
KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.
Todung mengupas bahwa uraian cerita KPK di atas diduga sebagai upaya menyudutkan Hasto Kristiyanto. Padahal KPK mestinya menyadari, cerita tersebut adalah konstruksi perkara yang dibangun oleh KPK pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan awal perkara ini.
Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar, yaitu: BAP 8 orang saksi yang dilakukan pada tanggal 8 Januari 2020, dan bukti-bukti lain yang didapatkan pada sekitar bulan Januari 2020 tersebut.
Sementara itu, cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, kata dia, ternyata hasil pengujian tersebut menegaskan bahwa konstruksi perkara KPK terkait tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto tersebut mentah dan tidak terbukti. Berdasarkan hasil eksaminasi sejumlah ahli hukum yang telah dilakukan justru pada putusan tersebut tidak pernah disebutkan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku yang bersama-sama dalam perkara ini.
“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Hasto: Penyidik KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama, Bermasalah Secara Hukum Pidana
-
Penasehat Hukum Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum Demi Jadikan Hasto Tersangka, Begini Katanya
-
PSI Bongkar Rekomendasi KPK di Balik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya, Diduga Melampaui Kewenangan!
-
Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi
-
Rumah Japto Digeledah KPK Sita Belasan Mobil dan Duit Miliaran, Begini Respons Pimpinan Pemuda Pancasila
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan