News / Nasional
Minggu, 09 Februari 2025 | 00:33 WIB
Pengacara Todung Mulya Lubis. (Suara.com/Moh Reynaldi Risahondua)

“Seharusnya KPK mematuhi putusan pengadilan dan tidak bersikeras memaksakan cerita yang ternyata tidak didukung bukti yang kuat tersebut,"  katanya.

“Oleh karena itulah, Kami menyebut konstruksi perkara KPK tersebut sebagai cerita yang disusun berdasarkan imajinasi yang gagal Penyidik KPK,” pungkasnya.

Load More