Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rencana pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat ini tengah berproses pada tahap finalisasi para calon penerima amnesti oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," kata Yusril ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia menjelaskan, Kementerian Hukum RI mendapuk tugas mengurus teknis terkait pemberian amnesti tersebut.
"Untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ketika ditanya kapan pemberian amnesti ditargetkan terealisasi, dia pun enggan meresponsnya. Yusril hanya menjawab bahwa amnesti merupakan kebijakan yang dikantongi presiden dan bisa dilakukan kapan saja, baik di awal maupun di akhir masa jabatannya.
"Amnesti kan bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden. karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, presiden kan bisa saja memberikan amnesti," tuturnya.
Menurut dia, pemberian amnesti oleh kepala negara juga merupakan suatu yang lumrah, sebagaimana yang dilakukan pula oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
"Misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana di Amerika Serikat, normal saja," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (5/2), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa amnesti yang akan diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang melakukan tindakan makar bersenjata.
Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
"(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata," kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebaliknya, kata dia, amnesti oleh presiden akan diberikan kepada seluruh narapidana politik atau yang melakukan makar tanpa senjata. Tak terkecuali, pemberian amnesti bagi narapidana politik terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dalam rangka menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di bumi Cendrawasih.
Selain narapidana politik, di awal Pigai merinci bahwa amnesti akan diberikan pula terhadap narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, hamil, merawat bayi kurang dari tiga tahun, di bawah umur, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga mereka yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Terkait
-
Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Tokoh Papua Dukung Amnesti KKB dari Prabowo: Demi Tanah Papua yang Damai
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru