Suara.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, rencana pemberian amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto saat ini tengah berproses pada tahap finalisasi para calon penerima amnesti oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Supratman di Kementerian Hukum. Jadi semua koordinasi sudah kami lakukan, nama-namanya sudah dikumpulkan oleh beliau dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," kata Yusril ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dia menjelaskan, Kementerian Hukum RI mendapuk tugas mengurus teknis terkait pemberian amnesti tersebut.
"Untuk pelaksanaan teknisnya nanti silahkan tanya langsung ke Supratman," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Ketika ditanya kapan pemberian amnesti ditargetkan terealisasi, dia pun enggan meresponsnya. Yusril hanya menjawab bahwa amnesti merupakan kebijakan yang dikantongi presiden dan bisa dilakukan kapan saja, baik di awal maupun di akhir masa jabatannya.
"Amnesti kan bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden. karena ini kan bukan lagi persoalan hukum, tapi persoalan kebijakan yang diambil oleh presiden untuk memutuskan sesuatu, yang katakanlah misalnya sudah divonis, inkrah oleh pengadilan, presiden kan bisa saja memberikan amnesti," tuturnya.
Menurut dia, pemberian amnesti oleh kepala negara juga merupakan suatu yang lumrah, sebagaimana yang dilakukan pula oleh mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
"Misalnya Presiden Biden memberikan amnesti kepada para narapidana di Amerika Serikat, normal saja," kata dia.
Sebelumnya, Rabu (5/2), Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa amnesti yang akan diberikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak ditujukan kepada narapidana politik yang melakukan tindakan makar bersenjata.
Baca Juga: Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
"(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata," kata Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebaliknya, kata dia, amnesti oleh presiden akan diberikan kepada seluruh narapidana politik atau yang melakukan makar tanpa senjata. Tak terkecuali, pemberian amnesti bagi narapidana politik terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dalam rangka menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian di bumi Cendrawasih.
Selain narapidana politik, di awal Pigai merinci bahwa amnesti akan diberikan pula terhadap narapidana dengan kondisi sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, hamil, merawat bayi kurang dari tiga tahun, di bawah umur, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga mereka yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berita Terkait
-
Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusa Kambangan Jika Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Natalius Pigai Ungkap Alasan Prabowo Beri Amnesti 44 Ribu Tahanan: Demi Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
-
Di DPR, Natalius Pigai Ungkap Wacana Prabowo Beri Amnesti ke Tapol Papua: Bukan buat Mereka yang Bersenjata!
-
Tokoh Papua Dukung Amnesti KKB dari Prabowo: Demi Tanah Papua yang Damai
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Misteri Tanggul Beton Raksasa di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa yang Ancam Mata Pencarian Nelayan?
-
Siapa Ibnu Masud? Bos Travel Riau Diduga Kelabuhi Khalid Basalamah soal Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang