Suara.com - Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga yang fokusnya menjaga laut dan pantai atau sea and coast guard. Hal itu dinilai penting agar ada kewenangan penegakan hukum di laut.
Hal itu diusulkan oleh Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam), Lodewijk F Paulus dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
"Perlu dibentuk sea and coast guard, jadi jangan Bakamla lagi," kata Lodewijk.
Menurutnya, lembaga Sea And Coast Guard Indonesia perlu menjadi memimpin tugas untuk berkoordinasi dan melakukan penegakan hukum di laut.
Ia pun mengusulkan agar lembaga keamanan laut dan pantai perlu menjaga keamanan dan keselamatan sesuai tataran kemampuan yang diberikan.
"Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan coast guard yang keluar, tapi Bakorkamla. Padahal sudah dievaluasi Bakorkamla tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik," katanya.
"Terakhir, diberi kewenangan dan tanggung jawab sea and coast guard Indonesia untuk penegakan hukum di laut, diberi kewenangan yang sekarang saya katakan itu mereka tidak punya," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan ke DPR agar ada revisi Undang-undang (RUU) Keamanan Laut. Revisi tersebut itu ditujukan untuk mengurai tumpang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga: Insiden Bakamla vs Kapal Penjaga Pantai China di Natuna, Beijing Uji Nyali Prabowo?
"Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya," kata Yusril.
Menurutnya, kekinian ada ketidaksinkronan antara peraturan perundangan-undangan terkait dengan menjaga laut.
"Irisan peraturan perundangan dengan terjadi tumpang tindik antara satu dengan yang lainnya," katanya.
Ia pun mengaskan, perlu adanya konsolidasi kelembagaan untuk menjaga laut. Hal itu bertujuan, kata dia, untuk menciptakan efisien terhadap lembaga penjaga laut.
"Dimana sebenarnya UU dari Polair dan dimana UU Bakamla. Apakah kita satu saat nanti barangkali akan mempunyai satu lembaga yang diberikan keundangan yang didalamnya itu bisa ada macam-macam instansi," tuturnya.
"Sehingga lebih efisien dan lebih efektif dalam menegakkan hukum di laut. Lebih-lebih sekarang ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran dimana-mana. Barangkali juga tumpang tindih-tumpang tindih ini dapat kita selesaikan bersama," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
-
Insiden Bakamla vs Kapal Penjaga Pantai China di Natuna, Beijing Uji Nyali Prabowo?
-
Kondisi Terkini Gedung Bakamla Usai Kebakaran, Damkar Sempat Kesulitan Padamkan Api
-
Bakamla Ungkap Titik Api Pertama Penyebab Kebakaran: Dari Lantai 6
-
Detik-detik Gedung Bakamla Dilalap Si Jago Merah, Terekam Kamera Warga!
-
Gedung Bakamla Kebakaran, Puluhan Personel Damkar Berjibaku Lokalisir Api
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta