Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial FY. Ia ditangkap usai viral ia melakukan kekerasan dengan membanting anak kandungnya ke jalan.
Aksi kekerasan itu sempat viral di sosial media. Salah satu Instagram yang mengunggahnya yakni Instagram @satusuar****.
Dalam tayangan video terlihat FY menenteng anaknya yang berinisial AF keluar dari rumah yang berlokasi di Jalan Logam Bangun, Cibitung, Bekasi.
Tersangka FY, kemudian menyeret anak tersebut. Di jalan itu terlihat sedang ada anak lain sedang bermain genangan air.
Kemudian tersangka langsung melempar anaknya ke genangan air. Merasa kesakitan anaknya pun menangis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka diciduk saat berada di rumahnya, pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 5 pagi.
FY kemudian langsung dijerat sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi.
“Saat ini sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” kata Onkoseno, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, hingga saat ini polisi masih mendalami penyebab FY tega melakukan tindakan kejam terhadap anaknya sendiri. Namun dari pengakuan istrinya, FY memang dikenal memiliki watak tempramen.
Baca Juga: Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
Bahkan, FY sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Masih didalami. Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen. Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY dijerat Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
-
Pemerintah Bongkar Pelanggaran PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
-
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
-
Pencuri Bebek Ancam Tukang Angon dengan Golok Saat Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Ratusan Ekor Dibawa Kabur
-
Tanpa Surat Tugas, LBH Ungkap Aksi Brutal Polisi Tangkap Warga dan Santri Ponpes di Banten: Nihil Pendampingan Hukum!
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Peneliti BRIN Ungkap Demokrasi Sejati Adalah Saat Suara Rakyat Didengar, Bukan Hanya Dipilih
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash