Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial FY. Ia ditangkap usai viral ia melakukan kekerasan dengan membanting anak kandungnya ke jalan.
Aksi kekerasan itu sempat viral di sosial media. Salah satu Instagram yang mengunggahnya yakni Instagram @satusuar****.
Dalam tayangan video terlihat FY menenteng anaknya yang berinisial AF keluar dari rumah yang berlokasi di Jalan Logam Bangun, Cibitung, Bekasi.
Tersangka FY, kemudian menyeret anak tersebut. Di jalan itu terlihat sedang ada anak lain sedang bermain genangan air.
Kemudian tersangka langsung melempar anaknya ke genangan air. Merasa kesakitan anaknya pun menangis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, tersangka diciduk saat berada di rumahnya, pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 5 pagi.
FY kemudian langsung dijerat sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bekasi.
“Saat ini sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap anak kandung,” kata Onkoseno, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia mengatakan, hingga saat ini polisi masih mendalami penyebab FY tega melakukan tindakan kejam terhadap anaknya sendiri. Namun dari pengakuan istrinya, FY memang dikenal memiliki watak tempramen.
Baca Juga: Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
Bahkan, FY sering melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
“Masih didalami. Memang si ayahnya ini punya karakter tempramen. Ibunya (istri pelaku) sering mengalami KDRT juga,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY dijerat Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan.
Berita Terkait
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
-
Pemerintah Bongkar Pelanggaran PT TRPN dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
-
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
-
Pencuri Bebek Ancam Tukang Angon dengan Golok Saat Beraksi di Sukabumi dan Bogor, Ratusan Ekor Dibawa Kabur
-
Tanpa Surat Tugas, LBH Ungkap Aksi Brutal Polisi Tangkap Warga dan Santri Ponpes di Banten: Nihil Pendampingan Hukum!
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam