Suara.com - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyatakan penolakan terhadap rencana pembatasan masa huni rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ia menilai tak seharusnya periode sewa untuk penyewa kategori umum dan terprogram diberi batas.
“Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D,” ujar Bun dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Bun mengakui memang persoalan banyaknya tunggakan sewa rusunawa perlu ditindaklanjuti. Ia pun meminta Pemprov DKI membuat kebijakan lain selain pembatasan masa sewa.
“Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang menyasar kepada warga-warga dengan tunggakan, baik sewa hunian, denda sewa, listrik, dan air di rusun-rusun yang ada,” katanya.
Salah satu sarannya adalah dengan melakukan sosialisasi untuk menyadarkan para penunggak agar segera melakukan pembayaran.
“Beberapa solusi yang bisa dipikirkan antara lain sebenarnya sudah disampaikan oleh Pemprov DKI, salah satunya adalah melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran penghuni untuk membayar tunggakan-tunggakan mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memperketat pengawasan terhadap warga rusun, supaya mereka dipastikan membayar tunggakan-tunggakan mereka.
“Pemprov DKI juga harus memikirkan suatu mekanisme yang bisa digunakan untuk mengawasi para warga dalam hal tepat waktu membayar sewa, denda, listrik, dan air yang mereka gunakan. Hal ini bisa mengurangi potensi telat bayar yang sekarang menjadi masalah,” jelasnya.
Ia juga menyarankan Dinas Perumahan untuk membagi-bagi beban pengelolaan kepada pihak-pihak terkait agar meringani keterbatasan keuangannya.
“Kemudian, Pemprov DKI juga bisa meminta kepada PAM Jaya untuk menagih langsung air yang digunakan di rusun-rusun itu kepada para penghuni, sehingga tidak membebani keuangan Dinas Perumahan,” pungkasnya.
Batasi Waktu Sewa Rusunawa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan pembatasan pada waktu sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah. Selama ini, tak ditentukan sampai kapan penghuni bisa tinggal di rusunawa.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan nantinya penghuni rusunawa dengan kategori umum akan dibatasi waktu penyewaannya sampai 6 tahun dan penghuni kategori terprogram dibatasi selama 10 tahun.
"Surat penyewa (SP) kan berlaku 2 tahun. Jadi, masyarakat terprogram hanya bisa melakukan perpanjangan SP 5 kali dan yang umum hanya bisa perpanjang SP 3 kali," ujar Meli kepada wartawan, Kamis (9/2/2025).
Meli menjelaskan, saat ini kebijakan pembatasan waktu sewa rusunawa masih dibahas. Pihaknya perlu melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
Berita Terkait
-
Sebut Efisiensi Anggaran Dijegal 'Raja-raja Kecil', Jubir Prabowo Diskakmat Netizen: Dapet Salam dari Deddy Corbuzier
-
Curhat soal Perlawanan Raja Kecil, Elite PDIP Sindir Prabowo Tak Gamblang ke Publik: Langsung Sebut Aja Namanya!
-
Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!
-
Gegara Pertamina Tak Beri Data, Pemprov DKI Ngeluh Kesulitan Awasi Pembeli Gas LPG 3 Kg: Kami Bingung
-
Protes soal Wacana Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusunawa, Legislator PDIP: Ngawur!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Mundur Tiba-Tiba! Ada Apa dengan Petinggi Angkatan Laut AS Saat Blokade Iran?
-
Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Warteg hingga Toko Listrik di Pulogebang Dilalap Api, 13 Unit Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran!
-
Kepala Angkatan Laut AS Dipecat Usai Bentrok dengan 'Anak Kesayangan' Donald Trump
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!
-
Tentara Zionis Israel Bombardir Lebanon, 5 Warga Sipil Tewas Termasuk Seorang Jurnalis
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga