Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg) mengumpulkan sekretaris jenderal (sekjen) kementerian dan lembaga untuk memberikan pengarahan terkait kebijakan pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Kegiatan itu dilakukan pada Selasa (11/2/2025). Salah satu yang hadir dan mengonfirmasi agenda tersebut yakni Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar M Simatupang.
"Betul untuk membahas tentang pengertian efisiensi tersebut," kata Togar kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Lewat pertemuan tersebut, Setneg menyampaikan soal kebijakan efisiensi anggaran. Selain itu, Setneg jga menegaskan bahwa memang ada ruang untuk lebih hemat dengan acuan penghematan surat edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setneg sekaligus meluruskan salah tafsir yang belakangan berkembang terkait dengan efisiensi anggaran.
"Ada salah tafsir terhadap program efisiensi tersebut yang sampai isu-isu tidak ada dana pemeliharaan, gaji, dan lain-lain," tuturnya.
Ia juga mengemukakan bahwa semestinya yang terbangun merupakan pola pikir hemat dengan menghilangkan anggaran bagi pos-pos yang dianggap tidak produktif dan tidak berdampak.
"Sudah jelas bahwa ini adalah pola pikir hemat agar bisa membuang kegiatan atau program yang tidak produktif, tidak berdampak, atau bisa dioptimalisasikan," tutur Togar.
Setneg sekaligus memberikan penjelasan mengenai anggaran hasil efisiensi akan dialihkan untuk mempercepat program-program prioritas dalam program Pemerintahan Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Asta Cita.
Baca Juga: Pede Proyek IKN Tak Bakal Mangkrak Meski Anggaran Diblokir Prabowo, Jokowi Ungkap Alasannya!
"Lantas untuk apa dana yang berhasil dihemat? Adalah untuk bisa mempercepat program-program prioritas di Asta Cita, misalnya swasembada energi, pangan, sampai hilirisasi. Dengan penghematan maka dalam 1-2 tahun ke depan sudah dapat melihat hasilnya pada program prioritas," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp306,69 triliun. Prabowo meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar.
Perintah itu disampaikan Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam diktum pertama disebutkan bahwa para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum kedua dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?