Suara.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron mengkritik keras rencana Presiden AS Donald Trump yang ingin merelokasi warga Palestina dari Gaza. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga bertentangan dengan hukum internasional.
"Dua juta orang tidak bisa begitu saja dipindahkan dengan keputusan sepihak. Itu bukan solusi yang dapat diterima," ujar Macron dalam wawancara dengan CNN di Istana Elysee, seperti dikutip Anadolu, Rabu.
Macron menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus bersifat politik, bukan sekadar proyek pemindahan penduduk. Pernyataan tersebut merespons gagasan Trump untuk menempatkan warga Palestina di Mesir dan Yordania serta mengembangkan Gaza menjadi kawasan wisata mewah, sebuah usulan yang mendapat dukungan dari Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan kelompok pemukim sayap kanan Israel.
Meskipun Macron menegaskan komitmen Prancis terhadap keamanan Israel, ia tetap vokal dalam mengkritik operasi militer negara tersebut di Gaza dan Lebanon. Sejak Oktober 2024, Prancis telah menangguhkan ekspor senjata ke Israel dan mendesak negara lain untuk mengambil langkah serupa.
"Saya sudah berkali-kali menyatakan ketidaksetujuan saya terhadap kebijakan Perdana Menteri Netanyahu," ungkap Macron. "Serangan besar-besaran yang menargetkan warga sipil bukanlah solusi yang tepat."
Ia juga menyoroti bahwa negara-negara seperti Yordania dan Mesir menolak rencana relokasi tersebut, seraya menekankan hak warga Palestina untuk tetap tinggal di tanah air mereka.
Komunitas internasional secara luas mengecam proposal Trump. PBB mengingatkan bahwa langkah tersebut berisiko mengarah pada pembersihan etnis, sementara Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares menegaskan bahwa "tanah warga Gaza adalah Gaza."
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier menyebut gagasan ini tidak dapat diterima, sementara Menteri Luar Negeri Annalena Baerbock memperingatkan bahwa pemindahan paksa hanya akan memperburuk penderitaan dan ketidakstabilan di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengakui kekhawatiran Trump terhadap kondisi Gaza, tetapi tetap menegaskan komitmen Inggris terhadap solusi dua negara sebagai jalan keluar dari konflik yang berkepanjangan. [Antara].
Baca Juga: Erdogan Desak Kemerdekaan Palestina, Yerusalem Timur Jadi Ibu Kota!
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Sejak Jadi Mendikbudristek, Nadiem Klaim Kekayaannya Berkurang hingga Tak Dapat Saham Tambahan Gojek
-
Tolak Pilkada via DPRD, Benny K Harman: Jangan Ambil Hak Rakyat Cuma karena Alasan Anggaran
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Prabowo Gelar Retret Kabinet Merah Putih di Hambalang Besok, Ini Bocorannya
-
Kagum dan Berkaca-kaca Dengar Pledoi Laras Faizati, Usman Hamid: Ia Membela Kemanusiaan
-
Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
-
Anak Sulung Jadi Saksi Kunci, 10 Orang Diperiksa di Kasus Kematian Satu Keluarga Priok
-
Ungkap Tindakan Tak Manusiawi Polisi, Laras Faizati: Saya Diberi Obat Basi, Diledek saat Ibu Sakit!
-
Profil Delcy Rodriguez, Wapres yang Ambil Alih Venezuela Usai Maduro Ditangkap AS
-
Militer AS Invasi Venezuela, Dino Patti Djalal Sebut Hukum Rimba Gantikan Hukum Internasional