Dalam perkara ini, polisi menyita tiga buah tabung gas berukuran 50 kilogram, kemudian 202 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi.
Selanjutnya 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi yang sudah dioplos. Lalu 25 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi yang kosong. 7 selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
Barang bukti lainnya yakni 13 buah pipa besi atau alat suntik untuk pemindahan gas. 1 buah timbangan. 2 kantung plastik berisi tutup segel. 1 unit Mobil pickup Suzuki Carry dengan nopol B 9957 SAK, sebuah mobil cold diesel Mitsubishi Cold nopol B 9802 BAS dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Berita Terkait
-
Setelah Gas Melon Bahlil Bidik Solar Bersubsidi untuk Ditertibkan, Golkar: Mungkin Nanti Ada Reaksi
-
Bahlil: Perlu Ada Lembaga yang Awasi Distribusi Gas Elpiji Bersubsidi
-
Sejumlah Pejabat Tinggi ESDM Dicopot Diganti Sosok Baru, Imbas Polemik Gas Melon?
-
Pemprov Akan Larang Warga Non-DKI Beli Gas LPG 3 Kg di Jakarta, Bakal Dicek Lewat QR Code
-
Gas Melon Picu Perang Dingin Gerindra-Golkar? Rocky Gerung Bongkar Potensi Keretakan Kabinet Prabowo
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kronologis 9 WNI Bebas dari Tentara Israel Setelah Diculik di Laut Menuju Gaza
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur