Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai lakukan adaptasi dalam pemberian layanan seiring pemotongan pagu akibat efisiensi anggaran yang diinstruksi Presiden Prabowo Subianto.
Adaptasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban hingga memanfaatkan sistem digital.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa lembaganya mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga, telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban.
"Beberapa langkah yang akan dilakukan LPSK meliputi penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Achmadi seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, LPSK juga melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran, seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.
Penghematan itu perlu dilakukan karena pagu LPSK untuk tahun anggaran 2025 dipotong Rp122,22 miliar, dari semula Rp229 miliar.
Sehingga, pagu anggaran tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp107 miliar. Angka itu sebenarnya lebih besar dari penetapan sebelumnya, di mana pagu LPSK mulanya dipangkas 65 persen (Rp144,5 miliar) menjadi Rp85 miliar.
Namun, setelah rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 11 Februari lalu, rekonstruksi efisiensi belanja LPSK yang terkena efisiensi diturunkan menjadi Rp122,22 miliar.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Achmadi memaparkan kalau pagu efektif LPSK tahun 2025 sebesar Rp107,69 miliar itu akan dialokasikan untuk dua program utama, yakni Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar dan Dukungan Manajemen sebesar Rp74,91 miliar.
Baca Juga: Cekak Imbas Anggaran Dipangkas, BPOM Awasi Program MBG Pakai Dana BGN
"Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum digunakan untuk kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp9,59 miliar. Serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp23,18 miliar," jelas Achmadi.
Sementara itu, anggaran Program Dukungan Manajemen dialokasikan untuk penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan internal sebesar Rp73,66 miliar.
Rinciannya, lanjut Achmadi, untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp1,18 miliar.
Sehingga, sisa anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,25 miliar dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
Terkini
-
Anak Gajah 'Tari' Ditemukan Mati Mendadak di Tesso Nilo, Penyebab Masih Misterius
-
Polisi Cikarang Utara Bikin Heboh Minta Warga Lepaskan Maling Motor, Kapolres Bekasi Minta Maaf
-
CEK FAKTA: DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025, Benarkah?
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Nepal Mencekam: 20 Tewas dan PM Mundur, Sekjen PBB Antonio Guterres Turun Tangan
-
Baleg DPR Tegaskan Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset, Ogah Bahas Seperti Bikin Pisang Goreng
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR