Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai lakukan adaptasi dalam pemberian layanan seiring pemotongan pagu akibat efisiensi anggaran yang diinstruksi Presiden Prabowo Subianto.
Adaptasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban hingga memanfaatkan sistem digital.
Ketua LPSK Achmadi menegaskan bahwa lembaganya mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Sehingga, telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban.
"Beberapa langkah yang akan dilakukan LPSK meliputi penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," kata Achmadi seperti dikutip dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, LPSK juga melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran, seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.
Penghematan itu perlu dilakukan karena pagu LPSK untuk tahun anggaran 2025 dipotong Rp122,22 miliar, dari semula Rp229 miliar.
Sehingga, pagu anggaran tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp107 miliar. Angka itu sebenarnya lebih besar dari penetapan sebelumnya, di mana pagu LPSK mulanya dipangkas 65 persen (Rp144,5 miliar) menjadi Rp85 miliar.
Namun, setelah rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 11 Februari lalu, rekonstruksi efisiensi belanja LPSK yang terkena efisiensi diturunkan menjadi Rp122,22 miliar.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Achmadi memaparkan kalau pagu efektif LPSK tahun 2025 sebesar Rp107,69 miliar itu akan dialokasikan untuk dua program utama, yakni Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar dan Dukungan Manajemen sebesar Rp74,91 miliar.
Baca Juga: Cekak Imbas Anggaran Dipangkas, BPOM Awasi Program MBG Pakai Dana BGN
"Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum digunakan untuk kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp9,59 miliar. Serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp23,18 miliar," jelas Achmadi.
Sementara itu, anggaran Program Dukungan Manajemen dialokasikan untuk penyelenggaraan pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, tata usaha, serta pengawasan internal sebesar Rp73,66 miliar.
Rinciannya, lanjut Achmadi, untuk belanja gaji pegawai sebesar Rp41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp1,18 miliar.
Sehingga, sisa anggaran Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1,25 miliar dialokasikan untuk kegiatan penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!