Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal menyelidiki laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino terhadap Razman Arif Nasution dkk imbas kericuhan di perisdangan.
Dirtipidum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidikan baru akan dimulai lantaran berkas laporan terhadap Razman baru diterima oleh pihaknya hari ini.
“Laporan polisi hari ini baru masuk ke Tipidum, artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan,” kata Djuhandhani, kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Djuhandhani mengaku, ke depan pihaknya bakal memangil Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino sebagai pelapor untuk dimintai klarifikasi.
“Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor,” jelasnya.
Razman dkk Dipolisikan PN Jakut
PN Jakut sebelumnya melaporkan Razman dkk ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025) gegara bikin onar dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, beberapa waktu lalu.
Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono mengatakan laporan polisi terhadap Razman tergister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Maryono mengatakan, ada lebih dari dua orang yang dilaporkan dalam peristiwa ini. Namun, Maryono tidak ingat persis siapa saja nama yang dilaporkan pihaknya.
Baca Juga: Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.
Sedikitnya ada tiga pasal yang dicantumkan dalam pelaporan ini. Adapun ketiganya yakni 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.
Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Laporan terhadap Razman, lanjut Maryono, merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung. Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Razman Cs merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan Tanah Air
“Ini perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga nggak diam. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Seruan Kabur Aja Dulu, Anies: Nasionalisme Bukan soal di Mana Kita Tinggal, tapi...
-
Dikaitkan Sosok Sfafsus Kemenhan Singapura, Prof Sulfikar Sindir Deddy Corbuzier: Stafsus Bidang Bully Anak Kecil
-
Ancam Laporkan Balik PN Jakut karena Dituding Semena-mena, Razman Tak Sudi Minta Maaf: Kami Tak Bersalah!
-
Jerat Razman dkk Pasal Berlapis, Ketua PN Jakut: Kami Tak Diam, Ini Atas Nama Lembaga!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai