Suara.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino resmi melaporkan Razman Arif Nasution dkk ke Bareskrim Polri imbas aksinya mencak-mencak di ruang persidangan yang sempat viral di media sosial. Dalam peristiwa itu, pengacara Razman, Firdaus Oiwobo juga sempat berdiri ke atas meja saat Razman mengamuk hingga nyaris menjotos Hotman Paris Hutapea saat bersaksi dalam sidang tersebut.
“Sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Penjabat Humas PN Jakarta Utara, Maryono, di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).
Maryono menyebut ada dua orang lebih yang dipolisikan atas kericuhan di ruang sidang. Laporan yang dibuat Ketua PN Jakut teregistrasi dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Meski tak merinci siapa saja, Ibrahim memastikan jika pihaknya melaporkan Razman dkk.
“Yang dilaporkan adalah Dr H Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kami belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi sudah setidak-tidaknya lebih dari dua,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Razman dkk dilaporkan dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP.
Diketahui, Pasal 335 KUHP berisi tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 207 KUHP berisi tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Laporan terhadap Razman, lanjut Maryono, merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung. Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh Razman Cs merupakan sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan Tanah Air
“Ini perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah,” ucapnya.
Razman dkk Ngamuk di Ruang Sidang
Diketahui, sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025) sempat ricuh. Keributan itu dipicu bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup karena materi sidang yang bermuatan asusila.
Keputusan hakim ini ditentang oleh Razman, namun tidak berubah.
Sidang menjadi ricuh dan akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Sesaat kemudian hakim meninggalkan ruang sidang, dan Razman mendatangi Hotman Paris yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Dalam video itu, Razman tampak mengamuk hingga nyaris menjotos Hotman.
Saat peristiwa itu, pengacara Razman Firdaus Oiwobo juga terlihat naik ke atas meja ketika kericuhan terjadi di ruang sidang. Tak lama, Hotman Paris pun akhirnya dibawa oleh tim pengacaranya ke luar ruang sidang. Buntut dari aksinya itu, Firdaus Oiwobo resmi dipecat dari organisasi advokat.
Tag
Berita Terkait
-
Ricuh di Pengadilan hingga Naik Meja, Razman Cs Resmi Dilaporkan Ketua PN Jakut ke Bareskrim, Dijerat 3 Pasal
-
Buntut Ricuh hingga Naik Meja Ruang Sidang, Ketua PN Jakut Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim
-
Hotman Paris Pede Izin ke Prabowo Bikin Kelab Malam di IKN, Netizen Nyeletuk: Dicariin Razman Mau Ikut Dansa Om
-
Ngamuk di Sidang hingga Nyaris Jotos Hotman, MA Kecam Arogansi Razman dkk: Pelakunya Harus Dihukum Pidana dan Etik!
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi