Suara.com - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan pihak kepolisian Malaysia (PDRM) akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden penembakan yang dilakukan oleh personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.
Penyelidikan tersebut bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur dan hukum yang dilakukan oleh personel APMM, seperti diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, pada acara peringatan 20 tahun APMM di George Town, Penang, pada Sabtu (15/2).
Meskipun mengakui bahwa personel APMM menghadapi situasi berbahaya, Saifuddin menekankan pentingnya mematuhi prosedur standar penggunaan senjata api dalam keadaan tersebut.
“Ketika radar mendeteksi aktivitas yang mencurigakan, bagaimana APMM mengevaluasi situasi saat mereka bertugas pada pukul 3 pagi di tengah kegelapan lautan?” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan awal oleh kepolisian dimulai setelah beberapa hari insiden terjadi, yang mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Operasi yang dilakukan APMM bertujuan untuk menggagalkan aksi TPPO tersebut, dengan menyebut bahwa individu yang ditangkap merupakan pelaku kunci dalam jaringan TPPO.
Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan akan mencakup dugaan pelanggaran hukum lainnya, termasuk UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
Ia juga menegaskan bahwa pihak berwenang Malaysia akan memberikan informasi terkini seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa radar APMM mendeteksi "kontak mencurigakan" di perairan Malaysia, sehingga pihak otoritas langsung mengirimkan tim untuk menghadang perahu tersebut dan memberikan peringatan menggunakan pelantang suara, namun tidak mendapat respons.
Baca Juga: Indonesia Unggul 3-2 Atas Malaysia, Lolos Perempat Final BAMTC 2025!
Kasus ini akan diselidiki oleh kepolisian Malaysia berdasarkan Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, serta Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Bergson da Silva? Eks Timnas Brasil yang Segera Dinaturalisasi Malaysia
-
Perusahaan Malaysia Kepincut Industri Keuangan Digital RI
-
Cuitan Lawas Netizen Malaysia Sebut Jokowi Bawa Sial, Publik: Silahkan Klaim Jadi Presiden Kalian..
-
Indonesia Unggul 3-2 Atas Malaysia, Lolos Perempat Final BAMTC 2025!
-
BAMTC 2025 Day 3: Line Up Indonesia vs. Malaysia, Penentuan Juara Grup B
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan