Suara.com - Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan pihak kepolisian Malaysia (PDRM) akan melakukan penyelidikan internal terkait insiden penembakan yang dilakukan oleh personel APMM terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada 24 Januari lalu.
Penyelidikan tersebut bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur dan hukum yang dilakukan oleh personel APMM, seperti diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, pada acara peringatan 20 tahun APMM di George Town, Penang, pada Sabtu (15/2).
Meskipun mengakui bahwa personel APMM menghadapi situasi berbahaya, Saifuddin menekankan pentingnya mematuhi prosedur standar penggunaan senjata api dalam keadaan tersebut.
“Ketika radar mendeteksi aktivitas yang mencurigakan, bagaimana APMM mengevaluasi situasi saat mereka bertugas pada pukul 3 pagi di tengah kegelapan lautan?” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan awal oleh kepolisian dimulai setelah beberapa hari insiden terjadi, yang mengaitkan kasus tersebut dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Operasi yang dilakukan APMM bertujuan untuk menggagalkan aksi TPPO tersebut, dengan menyebut bahwa individu yang ditangkap merupakan pelaku kunci dalam jaringan TPPO.
Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan akan mencakup dugaan pelanggaran hukum lainnya, termasuk UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007.
Ia juga menegaskan bahwa pihak berwenang Malaysia akan memberikan informasi terkini seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Sebelumnya, Saifuddin menyatakan bahwa radar APMM mendeteksi "kontak mencurigakan" di perairan Malaysia, sehingga pihak otoritas langsung mengirimkan tim untuk menghadang perahu tersebut dan memberikan peringatan menggunakan pelantang suara, namun tidak mendapat respons.
Baca Juga: Indonesia Unggul 3-2 Atas Malaysia, Lolos Perempat Final BAMTC 2025!
Kasus ini akan diselidiki oleh kepolisian Malaysia berdasarkan Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan 186 (Penghalangan tugas pejabat publik) KUHP Malaysia, Pasal 39 (Penggunaan senjata api) UU Senjata Api 1960, serta Pasal 26A (Penyelundupan migran) UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. (Antara)
Berita Terkait
-
Siapa Bergson da Silva? Eks Timnas Brasil yang Segera Dinaturalisasi Malaysia
-
Perusahaan Malaysia Kepincut Industri Keuangan Digital RI
-
Cuitan Lawas Netizen Malaysia Sebut Jokowi Bawa Sial, Publik: Silahkan Klaim Jadi Presiden Kalian..
-
Indonesia Unggul 3-2 Atas Malaysia, Lolos Perempat Final BAMTC 2025!
-
BAMTC 2025 Day 3: Line Up Indonesia vs. Malaysia, Penentuan Juara Grup B
Terpopuler
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Berapa Biaya Bulanan Motor Listrik Indomobil eMotor Tyranno?
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- Fajar Sadboy Kecelakaan, Keluarga Pingsan Dengar Kabar
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!
-
Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!
-
Prabowo Temui Putin di Tengah Krisis Global, Pakar: Langkah Krusial Amankan Energi RI
-
Viral Dulu Baru Ditangani? Pramono Anung Akui Keluhan Warganet Bikin Kinerja Pemprov Ngebut
-
Langit Indonesia Dijual? Sjafrie Sjamsoeddin Bakal Teken Akses Bebas untuk Militer AS
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
11 Ribu Warga Dicoret dari Daftar Penerima Bansos 2026, Ini Penjelasan Kemensos
-
Isu Fusi NasDem-Gerindra Mencuat, Saan Mustopa: Sebagai Ide tentu Dipertimbangkan, Itu Hal Biasa
-
Donald Trump: Saya Tidak Mau Paus Mengkritik Presiden Amerika Serikat