Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus mengebut membahas Revisi Undang-Undang Minerba. Kini dalam RUU tersebut Kampus atau Perguruan Tinggi diusulkan hanya menerima manfaat dari izin tambang.
Sementara, kata dia, izin tambang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan ditunjuk oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai rapat Baleg yang membahas RUU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Kemudian khusus untuk perguruan tinggi setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang dibeli cara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian itu nanti akan dikonekkan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu," kata Doli.
Nantinya, kata dia, kampus tidak langsung mengelola tambang, hanya menerika manfaatnya saja.
"Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi," katanya.
"Penerimaan manfaat. jadi penerimaan manfaatnya saja. jadi IUP atau IUPK-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah," sambungnya.
Lebih lanjut, kata dia, nantinya akan dipilih kampus-kampus mana saja yang berhak untuk menerima manfaat tambang tersebut.
"Kemudian nanti dipetakan mana daerah-daerahnya, lokasi-lokasinya dan kemudian nanti siapa yang mengerjakan itu pilihnya tiga itu BUMN, BUMD atau Badan Swasta yang ditunjuk oleh pemerintah yang kemudian nanti dikonekkan dengan perguruan tinggi yang mau kita bantu," katanya.
Baca Juga: Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gesture Prabowo Kayak Bocah, Celetukan Netizen Nyelekit!
Adapun aturan tersebut belum secara resmi diketuk dalam RUU Minerba. Pembahasan RUU Minerba masih akan dilakukan.
"DIM-nya kan ada tadinya 256, tapi itu berkembang. saya tidak ingat sekarang, karena kami begitu ada isu baru terus kemudian kita sepakat kita rumuskan, apa namanya, kemudian ada yang ditambah terus kemudian ada yang dihapus ada yang digabung gitu loh," pungkasnya.
Bantahan Puan Maharani
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah pihaknya tiba-tiba mengusulkan Perguruan Tinggi atau Kampus diberikan izin mengelola tambang seperti tertuang dalam tambahan pasal Revisi UU Minerba. Ia mengklaim DPR akan tetap membuka diri menerima masukan.
"Ya makanya kita membuka diri untuk menerima masukan dari kampus dsn kampus kita undang untuk datang ke sini dan narasumber-narasumber juga kita minta untuk memberi masukannya," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ia menegaskan, jika pembahasan RUU Minerba ini tidak hanya dilakukan oleh DPR dan Pemerintah saja.
"Jadi gak tiba-tiba, itu yang sudah dibicarakan kemarin Bamus dan itu pembicaraan tersebut juga sudah kami sampaikan ke pemerintah, pembahasan ini kan tidak hanya DPR saja tapi juga dengan pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan, dirinya juga akan meminta Baleg DPR RI mengedepankan meaningfull participation dalam pembahasan RUU Minerba.
"Kami minta supaya teman-teman yang ada di Baleg membuka apa namanya mendapatkan masukan dari luar juga dateng ke kampus-kampus juga mengundang narasumber-narasumber untuk bisa mendapatkan masukan-masukannya jadi membuka diri dan menerima masukan, itu," pungkasnya
Berita Terkait
-
Fedi Nuril Blak-blakan Sindir Gesture Prabowo Kayak Bocah, Celetukan Netizen Nyelekit!
-
Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman
-
Diapit Dasco dkk, Sri Mulyani di DPR: Tak Ada PHK Tenaga Kerja Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
-
Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
Terkini
-
Di Sidang DK PBB, Menlu Sugiono Kecam Pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina
-
Hari Pertama Ramadan, Masjid Istiqlal Siapkan 3.500 Nasi Box untuk Buka Puasa Bersama
-
Verifikasi Data BPJS PBI Dimulai, Pemerintah Dahulukan Pasien Katastropik dalam Ground Check
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Liquid Vape Dicampur Narkotika, Desakan Aturan Ketat Menggema di Tengah Celah Regulasi
-
Prabowo Tetapkan Susunan Baru Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan 20262031, Ini Daftarnya!
-
KPK Perpanjang Larangan ke Luar Negeri Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji!
-
Hari Ini, Puluhan Ribu Petugas Mulai Verifikasi Lapangan Peserta PBI-JK
-
DPR Tegaskan Belum Ada Usulan untuk Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan