Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali menyatakan pihaknya tak akan mengusir penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) apabila tinggal lebih dari 10 tahun. Nantinya, mereka akan dievaluasi mengenai alasan tak bisa membeli rumah sendiri.
Pernyataan tersebut menanggapi polemik atas rencana membatasi masa huni rusunawa oleh Pemprov Jakarta.
Rencananya, penghuni terprogram akan dibatasi maksimal sewa rusunawa selama 10 tahun dan kategori umum 6 tahun.
Marullah mengatakan, rusunawa di Jakarta sebenarnya diperuntukan bagi warga dengan kemampuan ekonomi rendah.
"Jadi bukan untuk mengusir sebenarnya, hakikatnya mereka bisa merasakan hidup yang lebih sejahtera seperti warga jakarta yang sudah merasakan kesejaheraan juga di tempat-tempat lain. Itulah yang menyebabkan ada aturan-aturan itu," ujar Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2025).
Marullah mengatakan, evaluasi perlu dilakukan demi mendorong penghuni rusunawa lebih sejahtera.
Sebab, seharusnya selama mereka tinggal di rusunawa ada upaya untuk mensejahterakan diri.
"Kemarin dinas perumahan mengajukan ini kepada gubernur meskipun belum sampai di gubernur, sedang dilakukan apa namanya penelitian-penelitian. Tadi saya katakan komunikasi kita adalah seperti itu," jelasnya.
Apabila memang tidak memungkinkan, maka Marullah berjanji tidak akan mengusir penghuni rusunawa.
Baca Juga: Mau Batasi Masa Sewa Rusunawa, Sekda DKI Marullah: Kalau 10 Tahun Sudah Banyak Uangnya
"Tidak mungkin pemerintah akan mengusir warganya kalau mereka memang sangat butuh," ungkapnya.
Sementara di sisi lain, Marullah menyebut sudah banyak penghuni rusunawa yang lebih sejahtera sehingga bisa membeli barang mahal seperti mobil. Karena itu, dilakukan juga evaluasi setiap dua tahun.
"Saya kira teman-teman juga suka melihat ada beberapa rusun yang kita sediakan buat orang yang kurang sejahtera, tetapi ternyata misalnya dia sudah sanggup beli barang-barang yang dalam tanda kutip mungkin mewah gitu ya," tuturnya.
Apabila dibiarkan, nantinya program rusunawa yang seharusnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah malah jadi salah sasaran.
"Khawatirnya nanti ada orang yang mengatakan saya yang lebih kurang sejahtera dari pada dia kok gak dikasih, gitu kan. Itu lah yang menyebabkan kita harus evaluasi-evaluasi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran