Suara.com - Neil Jones, seorang pria asal Saltergate Road di Dingle, Liverpool, dijatuhi hukuman penjara setelah melakukan serangkaian kekerasan terhadap pacarnya, Olivia McMahon, selama dua tahun. Jones, yang dikenal sebagai relawan di klub pemuda, terlibat dalam berbagai tindakan kekerasan, termasuk memukul McMahon ketika wanita itu sedang hamil dan baru saja melahirkan anak mereka.
Kekerasan yang dilakukan Jones semakin memburuk setelah McMahon melahirkan anak mereka pada September 2023. Beberapa jam setelah kelahiran, Jones menyerang McMahon dengan memukul wajahnya, sementara bayi mereka terbaring di sampingnya di dalam tempat tidur bayi.
Tindakannya yang kejam ini hanya bagian dari pola kekerasan yang berlangsung lama, yang dimulai sejak 2022, setelah ia kehilangan pekerjaannya.
Pada bulan Desember 2023, Jones bahkan menggigit wajah McMahon dan memukulnya lagi pada bulan April 2024. Meski McMahon sedang mengandung, Jones terus menyiksa korban dengan berbagai cara, termasuk mengancam akan membunuhnya dengan pisau dan bahkan memperkosa.
Ketika McMahon berusaha mengakhiri hubungan toksik ini pada Desember 2024, Jones tidak berhenti mengganggunya, mengirimkan pesan dan melakukan panggilan dari nomor tersembunyi.
Jones juga memanfaatkan media sosial untuk menguntit McMahon. Ia membuat akun Facebook palsu dengan nama "Bobby Firmino", meniru mantan bintang Liverpool FC, untuk memata-matai aktivitas McMahon secara online dan terus menuntut mengetahui keberadaannya.
Ancaman mengerikan yang ia kirimkan, termasuk ancaman untuk memperkosa dan membunuh McMahon, semakin memperburuk keadaan psikologisnya.
Pada Januari 2025, Jones akhirnya ditangkap setelah melanjutkan serangannya dengan mengirim lebih dari 400 pesan selama liburan Natal. Dalam pernyataan yang diberikan di pengadilan, McMahon mengungkapkan bagaimana kekerasan yang dialaminya merusak kesehatan mentalnya, membuatnya takut untuk meninggalkan Jones dan mengisolasi diri dari keluarga dan teman-temannya karena ancaman yang diterimanya.
Dalam sidang yang dihadiri oleh publik, sejumlah pendukung Jones menyerukan kata-kata penghinaan terhadap McMahon, sementara ketegangan meningkat di luar ruang sidang.
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
Jones, yang sebelumnya tidak memiliki catatan kekerasan, mengaku bertanggung jawab atas tindakannya dan berjanji untuk berubah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan dan dikenakan perintah perlindungan selama 10 tahun.
Hakim yang memimpin persidangan, Recorder David Knifton KC, menyebut perilaku Jones sebagai "sangat tercela" dan mencatat bahwa kekerasan ini terjadi dalam pola hubungan yang awalnya tampak bahagia, namun berakhir dengan kekejaman yang mengerikan.
"Perilaku Anda terhadapnya sangat merusak dan meninggalkan bekas yang dalam pada dirinya," kata Hakim Knifton.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
-
Korban KDRT dalam 'Film Samawa: Dosamu, Cintaku Selamanya'
-
Angka Perkawinan Terus Turun dari Tahun ke Tahun: Mengapa Generasi Muda Takut Buat Menikah?
-
Anya Geraldine Pamer Pacar Baru Lagi Sambil Rayakan Valentine
-
40 Ucapan Valentine Lucu Tapi Romantis, Bikin Pasagan Makin Klepek-Klepek
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran