Suara.com - Neil Jones, seorang pria asal Saltergate Road di Dingle, Liverpool, dijatuhi hukuman penjara setelah melakukan serangkaian kekerasan terhadap pacarnya, Olivia McMahon, selama dua tahun. Jones, yang dikenal sebagai relawan di klub pemuda, terlibat dalam berbagai tindakan kekerasan, termasuk memukul McMahon ketika wanita itu sedang hamil dan baru saja melahirkan anak mereka.
Kekerasan yang dilakukan Jones semakin memburuk setelah McMahon melahirkan anak mereka pada September 2023. Beberapa jam setelah kelahiran, Jones menyerang McMahon dengan memukul wajahnya, sementara bayi mereka terbaring di sampingnya di dalam tempat tidur bayi.
Tindakannya yang kejam ini hanya bagian dari pola kekerasan yang berlangsung lama, yang dimulai sejak 2022, setelah ia kehilangan pekerjaannya.
Pada bulan Desember 2023, Jones bahkan menggigit wajah McMahon dan memukulnya lagi pada bulan April 2024. Meski McMahon sedang mengandung, Jones terus menyiksa korban dengan berbagai cara, termasuk mengancam akan membunuhnya dengan pisau dan bahkan memperkosa.
Ketika McMahon berusaha mengakhiri hubungan toksik ini pada Desember 2024, Jones tidak berhenti mengganggunya, mengirimkan pesan dan melakukan panggilan dari nomor tersembunyi.
Jones juga memanfaatkan media sosial untuk menguntit McMahon. Ia membuat akun Facebook palsu dengan nama "Bobby Firmino", meniru mantan bintang Liverpool FC, untuk memata-matai aktivitas McMahon secara online dan terus menuntut mengetahui keberadaannya.
Ancaman mengerikan yang ia kirimkan, termasuk ancaman untuk memperkosa dan membunuh McMahon, semakin memperburuk keadaan psikologisnya.
Pada Januari 2025, Jones akhirnya ditangkap setelah melanjutkan serangannya dengan mengirim lebih dari 400 pesan selama liburan Natal. Dalam pernyataan yang diberikan di pengadilan, McMahon mengungkapkan bagaimana kekerasan yang dialaminya merusak kesehatan mentalnya, membuatnya takut untuk meninggalkan Jones dan mengisolasi diri dari keluarga dan teman-temannya karena ancaman yang diterimanya.
Dalam sidang yang dihadiri oleh publik, sejumlah pendukung Jones menyerukan kata-kata penghinaan terhadap McMahon, sementara ketegangan meningkat di luar ruang sidang.
Baca Juga: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
Jones, yang sebelumnya tidak memiliki catatan kekerasan, mengaku bertanggung jawab atas tindakannya dan berjanji untuk berubah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 30 bulan dan dikenakan perintah perlindungan selama 10 tahun.
Hakim yang memimpin persidangan, Recorder David Knifton KC, menyebut perilaku Jones sebagai "sangat tercela" dan mencatat bahwa kekerasan ini terjadi dalam pola hubungan yang awalnya tampak bahagia, namun berakhir dengan kekejaman yang mengerikan.
"Perilaku Anda terhadapnya sangat merusak dan meninggalkan bekas yang dalam pada dirinya," kata Hakim Knifton.
Tag
Berita Terkait
-
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Jadi Kunci Program Rehabilitasi & Pemberdayaan Perempuan
-
Korban KDRT dalam 'Film Samawa: Dosamu, Cintaku Selamanya'
-
Angka Perkawinan Terus Turun dari Tahun ke Tahun: Mengapa Generasi Muda Takut Buat Menikah?
-
Anya Geraldine Pamer Pacar Baru Lagi Sambil Rayakan Valentine
-
40 Ucapan Valentine Lucu Tapi Romantis, Bikin Pasagan Makin Klepek-Klepek
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
Terkini
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping
-
HUT ke-81 RI Makin Meriah dengan Promo Spesial BRI
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Dukung Suasana Kegiatan Resmi, Pemprov Sulsel Jelaskan Alokasi Anggaran Sewa Tanaman Hidup