Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa Evelin Dohar Hutagalung alias EDH, Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia, Arif Nugroho.
EDH diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan terhadap Arif yang saat itu sedang berperkara di Polres Metro Jakarta Selatan.
“EDH (terlapor) telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Kantornya, Selasa (18/2/2025).
Ade Safri melanjutkan, EDH menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang dimulai sekira jam 18.23 WIB.
"Mulai dilakukan pemeriksan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," katanya.
Selain EDH, penyidik juga ikut memeriksa JK yang merupakan suami dari EDH. Keduanya diperiksa di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH, juga telah hadir bersamaan dengan EDH dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung alias EDH atas kasus penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dugaan penggelapan dilakukan saat Arif Nugroho sedang ditahan oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Bayu Hartono.
Baca Juga: Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Segera Diperiksa Polisi
Saat itu, EDH menyarankan Arif Nugroho menjual mobil Lamborghini untuk biaya pengurusan perkaranya. Arif kemudian sepakat menjual mobil tersebut.
Mendengar ide tersebut, Arif sepakat untuk menjual mobil tersebut. Arif meminta, calon pembeli melakukan transfer uang terlebih dahulu sebesar Rp3,5 miliar.
Namun uang tersebut tidak sama sekali tidk diterima oleh korban. Namun mobil tersebut telah sudah raib.
"Sampai dengan saat ini uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan kepada korban dan juga mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban AM," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025)
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI
-
Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan
-
Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan
-
Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota
-
Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler
-
Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng
-
Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru
-
PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya
-
5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga