Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa tidak ada undang-undang yang melarang tersangka mengajukan praperadilan kembali terhadap perkara praperadilan yang sudah diputus.
Namun, dia juga menyebut tidak ada pula aturan yang mengharuskan penundaan penyidikan karena adanya pengajuan praperadilan.
Dengan begitu, Tanak menegaskan bahwa KPK bisa melakukan penahanan terhadap tersangka yang sedang mengajukan praperadilan.
“Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” kata Tanak kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menurut dia, penghentian penyidikan bisa dilakukan jika ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan bahwa KPK harus menghentikan penyidikan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto dinilai sah.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari temohon (KPK),” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam putusannya, dia juga menyatakan permohonan oleh Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dengan begitu, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Berita Terkait
-
Hasto Klaim KPK Gunakan Cara-cara Kotor dalam Perkara Dugaan Suap Harun Masiku
-
PDIP Sebut Ada Pesan Tersirat di Balik Pujian Prabowo untuk Jokowi, Apa Itu?
-
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Pisah Kasus Suap dan Obstruction of Justice
-
PDIP Kritik Polisi Represif Bubarkan Demo Pelajar di Papua: Mereka Butuh Tempat Belajar Daripada Makan
-
5 Kali Surat Panggilan Gegara Mangkir, Walkot Semarang Mbak Ita Kamis Ini Wajib Hadir di KPK
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun
-
DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap
-
Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini