Suara.com - Firma hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners bersama kliennya, Erlina Legg, menghadiri persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang ini terkait sengketa penyitaan tanah dan bangunan di kawasan Sentul oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Erlina Legg, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari transaksi jual beli properti antara kliennya dan pasangan suami istri berinisial IP dan MA pada 2019.
Dalam kesepakatan tersebut, rumah dan tanah milik Erlina Legg dijual seharga Rp7 miliar, namun pembayaran dilakukan secara mencicil. Hingga kini, Erlina Legg baru menerima Rp1,9 miliar, sementara sisa pembayaran mandek sejak 2021.
Karena ketidakseimbangan pembayaran, Erlina Legg mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Bogor. Pengadilan akhirnya memenangkan Erlina Legg dalam putusan bernomor 49/Pdt.G/2023, yang menetapkan bahwa IP dan MA melakukan wanprestasi.
Namun, dalam tahun yang sama, IP dan MA diduga terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang. Uang sebesar Rp270 juta yang mereka gunakan untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan, sehingga Bareskrim Polri menyita aset rumah dan tanah milik Erlina Legg.
Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan langkah Bareskrim Polri yang menyita properti kliennya, mengingat proses jual beli belum sepenuhnya tuntas. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum, hak kepemilikan masih berada di tangan Erlina Legg.
Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya bersedia mengembalikan dana Rp270 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Namun, ia meminta agar aset yang disita segera dikembalikan kepada kliennya.
"Jika memang ada dana yang diduga tidak sah, kami siap mengembalikannya. Namun, rumah dan tanah yang merupakan hak klien kami juga harus dikembalikan," pungkasnya.
Baca Juga: Curug Cilember, Pesona Tujuh Buah Air Terjun di Kawasan Puncak Bogor
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK