Suara.com - Firma hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners bersama kliennya, Erlina Legg, menghadiri persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sidang ini terkait sengketa penyitaan tanah dan bangunan di kawasan Sentul oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Erlina Legg, Martin Lukas Simanjuntak, mengungkapkan bahwa permasalahan ini berawal dari transaksi jual beli properti antara kliennya dan pasangan suami istri berinisial IP dan MA pada 2019.
Dalam kesepakatan tersebut, rumah dan tanah milik Erlina Legg dijual seharga Rp7 miliar, namun pembayaran dilakukan secara mencicil. Hingga kini, Erlina Legg baru menerima Rp1,9 miliar, sementara sisa pembayaran mandek sejak 2021.
Karena ketidakseimbangan pembayaran, Erlina Legg mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Bogor. Pengadilan akhirnya memenangkan Erlina Legg dalam putusan bernomor 49/Pdt.G/2023, yang menetapkan bahwa IP dan MA melakukan wanprestasi.
Namun, dalam tahun yang sama, IP dan MA diduga terlibat dalam kasus penipuan, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang. Uang sebesar Rp270 juta yang mereka gunakan untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan, sehingga Bareskrim Polri menyita aset rumah dan tanah milik Erlina Legg.
Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan langkah Bareskrim Polri yang menyita properti kliennya, mengingat proses jual beli belum sepenuhnya tuntas. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hukum, hak kepemilikan masih berada di tangan Erlina Legg.
Sebagai bentuk itikad baik, pihaknya bersedia mengembalikan dana Rp270 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Namun, ia meminta agar aset yang disita segera dikembalikan kepada kliennya.
"Jika memang ada dana yang diduga tidak sah, kami siap mengembalikannya. Namun, rumah dan tanah yang merupakan hak klien kami juga harus dikembalikan," pungkasnya.
Baca Juga: Curug Cilember, Pesona Tujuh Buah Air Terjun di Kawasan Puncak Bogor
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis